Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Tujuh Titik Aset Benny Tjokro di Solo Disita Kejari Jakpus Atas Kasus Korupsi Jiwasraya, Mana Saja?

Tujuh bidang tanah di Solo yang disita memiliki total luasan 43,216 m². Semuanya berada di kawasan Benteng Vastenburg Solo.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Kawasan Benteng Vastenburg disita Kejari Jakarta Pusat atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga dikejutkan dengan pemasang papan penyitaan di kawasan Benteng Vastenburg Solo pada Rabu, (26/7/2023).

Putusan hakim di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) itu dilakukan sejak 26 Oktober 2021, namun penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung kemarin.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal menyebut penyitaan aset ini sebagak hasil dari pelacakan (tracing) aset Benny Tjokro termasuk di Solo.

"Kebetulan yang di wilayah Solo berdasarkan hasil penelusuran, pemetaan ada aset milik Benny Tjokro di kabupaten Sukoharjo dan di Kota Solo. Tadi pagi sudah kami lakukan eksekusi," sebut Undang saat ditemui di Kantor Kejari Solo, Kamis (27/7/2023).

Ia menerangkan bahwa ada 42 bidang tanah yang di sita di wilayah Solo Raya, dengan rincian tujuh bidang tanah di Solo dengan total luasan 43,216 m⊃2; dan 35 bidang tanah di Sukoharjo dengan total luas 83,300 m⊃2;.

"Ke depan akan dilakukan pelelangan. Berapa pun hasilnya akan dimasukkan ke kas negara sebagai pembayaran utang. Kalau belum sampai Rp 6 triliun untuk Beni Tjokro, kami cari lagi aset yang lainnya," sambungnya.

Usai disita, Undang membeberkan pihaknya bakal melakukan penyerahan kepada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung untuk segera diproses agar bisa masuk ke pelelangan.

"Tadi juga itu proses melakukan ekseskusi kemudian diserahkan untuk diproses sesegera mungkin agar bisa masuk di pelelangan. Kemudian juga kami titipkan ke pejabat pemerintah di sini. Supaya jangan beralih haknya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Benny Tjokro telah ditetapkan sebagai terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dan telah divonis seumur hidup serta denda sebesar Rp. 6 triliun lebih oleh Kejari Jakpus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto mengatakan tujuh bidang tanah aset Benny Tjokro di Solo semuanya berada di Kawasan Benteng Vastenburg Solo.

"Kalau penjelasannya tadi itu di benteng, ada beberapa petak luasannya," jelas Susanto.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved