Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pembobol Toko Retail Sambirejo Sragen Dibekuk : Warga Ngawi, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam toko dengan cara membuka paksa pintu sebelah timur yang dikunci dengan grendel.

TribunSolo.com/Dok. Polres Sragen
Pelaku pencurian toko retail di Sambirejo, Sragen beserta barang bukti berupa ratusan bungkus rokok dan barang lainnya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku pencurian di toko retail yang ada di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen akhirnya terungkap

Diberitakan sebelumnya, toko retail tersebut dibobol maling dan baru diketahui pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 06.45 WIB.

Total ada 256 bungkus rokok berbagai merk dan puluhan barang lainnya raib.

Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam toko dengan cara membuka paksa pintu sebelah timur yang dikunci dengan grendel.

Usai menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan hasil penyelidikan tersebut, mengarah ke satu nama yakni Wirawan Setyo (35).

"Hasil penyelidikan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengarah ke saudara Wirawan Setyo Utomo alias Wawan alias Blacan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (1/8/2023).

Pelaku diketahui berasal dari Desa Sumbersari, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Baca juga: Toko Retail di Sambirejo Sragen Dikuras Maling, Ratusan Bungkus Rokok, Uang, Hingga Obat Nyamuk Raib

Lebih lanjut, pelaku kemudian diamankan polisi pada Minggu (30/7/2023).

Pelaku diamankan di jalan kampung, Dukuh/Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

"Dari keterangan pelaku benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut," ujarnya.

"Pelaku melancarkan aksinya bersama dengan Lono Tedjo Putro," tambahnya singkat.

Setelah dimintai keterangan, barang-barang hasil curian tersebut disimpan pelaku di kamar kos yang ada di Dukuh Prandegan, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang.

"Tim kami membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti dan benar dari kamas kos tersebut ditemukan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok dan barang-barang hasil curian yang lain," jelasnya.

Pelaku Wirawan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sragen.

Sementara itu, polisi masih mencari keberadaan pelaku lainnya, yakni Lono Tedjo Putro.

"Pelaku melanggar pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved