Berita Sragen
Pembobol Toko Retail Sambirejo Sragen Dibekuk : Warga Ngawi, Satu Pelaku Lain Masih Buron
Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam toko dengan cara membuka paksa pintu sebelah timur yang dikunci dengan grendel.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku pencurian di toko retail yang ada di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen akhirnya terungkap
Diberitakan sebelumnya, toko retail tersebut dibobol maling dan baru diketahui pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 06.45 WIB.
Total ada 256 bungkus rokok berbagai merk dan puluhan barang lainnya raib.
Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam toko dengan cara membuka paksa pintu sebelah timur yang dikunci dengan grendel.
Usai menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan hasil penyelidikan tersebut, mengarah ke satu nama yakni Wirawan Setyo (35).
"Hasil penyelidikan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengarah ke saudara Wirawan Setyo Utomo alias Wawan alias Blacan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (1/8/2023).
Pelaku diketahui berasal dari Desa Sumbersari, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Baca juga: Toko Retail di Sambirejo Sragen Dikuras Maling, Ratusan Bungkus Rokok, Uang, Hingga Obat Nyamuk Raib
Lebih lanjut, pelaku kemudian diamankan polisi pada Minggu (30/7/2023).
Pelaku diamankan di jalan kampung, Dukuh/Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
"Dari keterangan pelaku benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut," ujarnya.
"Pelaku melancarkan aksinya bersama dengan Lono Tedjo Putro," tambahnya singkat.
Setelah dimintai keterangan, barang-barang hasil curian tersebut disimpan pelaku di kamar kos yang ada di Dukuh Prandegan, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang.
"Tim kami membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti dan benar dari kamas kos tersebut ditemukan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok dan barang-barang hasil curian yang lain," jelasnya.
Pelaku Wirawan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sragen.
Sementara itu, polisi masih mencari keberadaan pelaku lainnya, yakni Lono Tedjo Putro.
"Pelaku melanggar pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.