Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Pengakuan Seniman yang Curi Mobil Mantan Hakim di Solo: Butuh Uang untuk Bayar Seragam Sekolah Anak

Seniman asal Yogyakarta yang mencuri mobil milik mantan hakim di Solo mengaku kepepet untuk membayar uang sekolah anak. Dia hendak bayar seragam.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Pelaku pencurian mobil milik mantan Hakim PTA Semarang saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - SAS (52) seorang seniman asal Yogyakarta diamankan Polresta Solo atas kasus pencurian mobil milik mantan Hakim, Wildan Suyuthi.

Kejadian pencurian terjadi di rumah korban di Ngasinan Jebres Solo, Kamis (20/7/2023).

Awalnya pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 10.48 WIB untuk menagih kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp 2,9 juta.

Pelaku dan korban memang beberapa kali melakukan transaksi jual beli lukisan.

"Saya jual beli lukisan dengan beliau, lalu lancar. 3 lukisan, ada 10 juta ada 20 juta. Lalu transaksi terakhir 10 juta dibayar 5 juta, lalu transaksi lagi dibayar pokoknya kurang 2,5 juta. Akhirnya saya tagih keluar 4 juta, kurang 3 juta," terang pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (2/8/2023).

Pelaku kembali menagih utang kepada korban lantaran untuk membayar seragam sekolah anaknya.

"Saya kebetulan dapat telpon dari anak saya untuk biaya sekolah. saya hubungi bapaknya itu, bapaknya bilang ke sarangan. Lalu berpikir ambil mobilnya," sambung SAS.

Saat mendatangi rumah korban yang ternyata kosong, pelaku pun berpikiran untuk melakukan tindakan pencurian.

Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke garasi yang telah dalam kondisi tidak terkunci.

Baca juga: Waspada Ini 5 Merek Motor yang Sering Jadi Sasaran Pencurian, Cukup 5 Detik Pelaku Bisa Gondol Motor

"Saya masuk rumah kebetulan tidak dikunci, lalu masuk garasi lalu cari kuncinya di meja kaca. Saya tidak tahu tempatnya, saya cari-cari akhirnya ketemu. Ada 2 mobil sebetulnya, terus saya keluarkan mobilnya. Jam ada di mobil, barang-barang ada di mobil ada jam tangan, ada kunci itu," kata dia.

Mobil Honda City 2016 itupun dibawa pelaku menuju ke Semarang, untuk disimpan di bekas rumahnya.

Di dalam mobil korban ternyata juga terdapat sejumlah barang seperti jam tangan hingga kunci-kunci kendaraan yang ikut digondol pelaku.

Usai melancarkan aksi pencurian pelaku juga sempat menghubungi korban untuk menagih uang kekurangan penjualan lukisan.

"Lalu hari Senin bapaknya pulang, saya hubungi lagi, saya minta uangnya ternyata bapaknya tetap hubungi nggak ada uangnya," jelas pelaku.

Seminggu setelah aksi pencurian, pelaku akhirnya bisa diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo beserta barang buktinya.

Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved