Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Korban Terlanjur Sekarat, Shane Lukas Sesali Kurang Cepat Melerai Mario Dandy

Terdakwa Shane Lukas (19) mengaku menyesal terlambat melerai dan mencegah Mario Dandy menganiaya korban D sampai sekarat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane Lukas menjalani sidang perdana atas kasus penaniayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa Shane Lukas (19) mengaku menyesal terlambat melerai dan mencegah Mario Dandy menganiaya korban D sampai sekarat. Ia sendiri merasa takut saat Mario menendang korban dan membayangkan bagaimana jika perbuatan itu menimpa dirinya.

Ia mengungkapkan alasan tidak langsung menghentikan penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20). Shane mengaku takut dipukul Mario bila menghentikan penganiayaan itu. Hal itu diungkapkan Shane ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan alasan Shane baru memisahkan Mario saat D sudah babak belur. "Kenapa setelah dia dipukul babak belur, baru saudara berusaha setop?" tanya jaksa.

"Karena pada saat saya melihat tendangan pertamanya Mario ke D, saya kaget, syok, takut kayak gimana ya kalau gue sampai dipukul," jawab Shane menjelaskan situasi saat itu.

Baca juga: Grace Natalie Sebut PSI Harus Merangkak Temui Partai Lain, Pengamat Menduga Arahnya Sindir PDIP

Namun demikian, Shane mengaku akhirnya mulai memberanikan diri untuk melerai. Ia mensugesti dirinya untuk tidak takut menghentikan perbuatan Mario.

"Ketika rasa takut dan syok saya sudah bisa diredam, saya mulai memberanikan diri, saya bilang ke diri saya sendiri, 'sudah diam, sudah diam'," ungkap Shane. "Pada akhirnya Itu yang sungguh saya sesali, sebab saya kurang cepat melerai Mario," lanjut dia.

Untuk diketahui, Shane didakwa bersama Mario dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D. Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Baki Sukoharjo, Rumah Digeledah 1 Jam

Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Baca juga: Terduga Teroris Cemani Sukoharjo, Dikenal Tertutup dengan Tetangga, Jarang Bersosialisasi

Baca juga: Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved