Viral
Elly Toisuta Mendadak 'Hilang' Seusai Anaknya Aniaya Orang hingga Tewas, Sudah Tidak Ngantor 4 Hari
Diberitakan sebelumnya, AT, putra Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, menganiaya seorang remaja berinisial RRS (18).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Sosok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ambon, Elly Toisuta, mendadak susah dicari setelah anaknya terlibat kasus penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, AT, putra Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, menganiaya seorang remaja berinisial RRS (18).
Imbas ulah AT itu, RRS mendapat luka serius hingga meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Elly Toisuta Ketua DPRD Ambon, Putranya Kini Diduga Aniaya Orang hingga Meninggal Dunia
AT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pulau Ambon.
Sementara sang ibu, Elly Toisuta, belum tampak batang hidungnya di kantor tempat dia bekerja.
Ketua DPRD Ambon tersebut tidak datang ke kantor usai kasus penganiayaan oleh anak kandungnya.
Dilansir dari TribunAmbon.com, Elly Toisuta ternyata sudah tak ke kantor selama empat hari lamanya.
Baca juga: Kisah Elly Sugigi Relakan Anaknya Diadopsi Tukang Sayur Karena Miskin, Ungkap Nasib Sang Anak Kini
Ia tidak terlihat di ruangannya sejak Senin (31/7/2023) hingga Kamis (3/8/2023).
Padahal sejumlah agenda rapat terkait uji publik Peraturan Daerah (Perda) telah berlangsung.
Ruang kerjanya pun mendadak tertutup rapat.
Di area parkiran juga tidak ada mobil miliknya.
“Iya saya lihat juga beliau tidak pernah ke kantor setelah kejadian itu,” kata salah seorang pegawai kantor DPRD Ambon yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis.
Sebelumnya, Elly masih sempat membuat video ucapan belasungkawa setelah anaknya viral di media sosial.
Baca juga: Elly Sugigi Nikah Cerai 5 Kali, Disarankan Cari Pria Berusia 70 Tahun oleh Irma Darmawangsa
Dalam video yang beredar, Elly menyampaikan menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.
"Saya yang itu kita atas nama keluarga dengan segala kerendahan hati dan dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan ini kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang ke dalam-dalamnya atas meninggalnya Ananda Rafi Rahman. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Azza Wa Jalla rahmati almarhum Husnul Khatimah, serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin," ucap Elly, Selasa (1/8/2023).
Namun, dalam klarifikasinya tersebut, Elly tak menyebutkan permintaan maaf kepada keluarga korban atas apa yang dilakukan oleh anaknya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pun turut buka suara soal penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon.
Ia berharap, proses penegakan hukum tidak pandang bulu dan tak pandang status sosial.
"Siapapun yang melakukan itu, kita sama sederajat di mata hukum. Pemerintah Kota mengharapkan proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wattimena kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Kota Ambon untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban.
Bodewin berharap, seluruh warga tidak mengklaim tempat tinggalnya sebagai wilayah kekuasaan, terlebih oleh oknum-oknum tertentu sehingga pengunjung harus meminta izin.
"Kita ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa saja bisa kemana saja," cetus Wattimena.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas apa yang dialami korban.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Kami juga mengimbau supaya kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon," tandasnya.
Pelaku Berpotensi Dihukum Berat
Sementara itu, Polda Maluku mengungkapkan, proses penyidikan kasus penganiayaan ini masih dikembangkan.
Kombes M Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, AT bisa dihukum lebih berat.
Makam RRS, remaja yang tewas usai dipukul anak Ketua DPRD Ambon. (kolase tribun ambon)
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).
Roem mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan agar AT dijerat pasal dengan ancaman paling berat.
"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," beber Rum seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.