Istri Potong Alat Kelamin Suami

Sidang Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Solo : Korban Trauma, Ogah Lihat Terdakwa di Sidang

IPN (20) dihadirkan dalam sidang kali ini sebagai saksi atas kasus yang menjerat istrinya tersebut.

Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – IPN (20), korban dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, mengaku trauma dengan kejadian yang menimpanya.

Terutama jika melihat wajah dari terdakwa alias istrinya sendiri yang berinisial YC (34).

Karenanya saat menjadi saksi atas kasus yang menjerat istrinya tersebut, IPN meminta YC untuk berada di luar ruang sidang.

“Korban trauma pasca kejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu,” ujar Asri Purwanti, kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang.

IPN disebut Asri telah memaafkan perbuatan sang istri yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Majelis Hakim Sampai Ngilu Baca Dakwaan

Baca juga: Cerita dari Sidang Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Solo: Tak Mau Anak Tahu, Berbohong Jadi TKW

Tapi, yang bersangkutan menegaskan tidak bisa kembali bersama dengan terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes.

“Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi,” ujar Asri.

Dalam sidang kali ini, Asri juga menerangkan terbukanya fakta baru yakni sebelum peristiwa tragis itu terjadi korban dan terdakwa sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.

“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa YC ini dilaksanakan secara tertutup.

Sementara itu sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda kesaksian dari pihak hotel lokasi kejadian penganiayaan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved