Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Belasan Prajurit Datangi Polrestabes Medan Bisa Kena Sanksi? Ini Kata Kapuspen

Mereka bisa dikenai sanksi jika terbukti ikut melakukan intervensi dalam penahanan tersangka pemalsuan surat tanah.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
KolaseTribunMedan
Tangkap layar video viral puluhan TNI geruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Berikut fakta-faktanya mulai duduk permasalahan hingga penjelasan pihak terkait. 

TRIBUNSOLO.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono menjelaskan sebanyak 13 prajurit yang mengeruduk Mapolrestabes Medan bisa dikenai sanksi jika terbukti ikut melakukan intervensi dalam penahanan tersangka pemalsuan surat tanah.

Saat ini keterlibatan 13 prajurit tersebut masih didalami. Mereka datang bersama penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.

“Nanti tergantung, kalau mereka (13 prajurit) hanya ikut-ikutan, mungkin hanya di sana, tapi kalau mereka terlibat lebih dalam, akan dibawa ke Puspom juga,” kata Julius ditemui usai pelantikan perwira di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Makan Malam Bersama Relawan Jokowi-Gibran di Solo, Prabowo Enggan Ungkap Detail Pembicaraan

Sementara itu, Mayor Dedi sudah dibawa ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Julius menyebutkan, Dedi sebelumnya ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

“Kemarin ditahan di Pom mana, di Pom Medan, hari ini digeser ke Puspom,” kata Julius.

Julius mengatakan, Puspom TNI akan melakukan pemeriksaan lanjutan begitu Mayor Dedi tiba. Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan.

Baca juga: PKS Kaget Dengar Wacana Surya Paloh jadi Bakal Cawapres Anies Baswedan, Terima atau Tolak?

"Karena satu (Dedi) ini akan berkembang. Pendalaman itu akan berkembang, dan akan ditindaklanjuti lebih dalam,” ucap dia.

Adapun Mayor Dedi beserta belasan prajurit lainnya mendatangani Mapolrestabes Medan demi meminta penangguhan tahanan kerabatnya, ARH, yang menjadi tersangka pemalsuan surat tanah.

Baca juga: Relawan Jokowi Ini Ingatkan Gibran Manuver Di Balik Gugatan Usia Capres-Cawapres

Para prajurit dari Kodam I Bukit Barisan itu mendatangani Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Terjadi debat panas antara keduanya.

Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya. Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.

Baca juga: Disodorkan Gibran sebagai Cawapres oleh Relawan, Prabowo Singgung Kehendak Rakyat, Survei, & Parpol

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved