Viral

Kronologi 10 Pria Tega Rudapaksa Siswi SMA di Tapteng Sumut, 5 Pelaku Ternyata di Bawah Umur

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, dari 10 pelaku 9 di antaranya telah diringkus.

Tribunnews.com
Ilustrasi aksi rudapaksa. 

"Korban lalu dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni DA, F, dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," ungkap Emben.

Selanjutnya pada Senin (17/7/2023), sekira pukul 12.30 WIB korban minta dijemput orangtuanya.

Pada saat itulah dia lalu menjelaskan peristiwa pahit yang dialaminya.

Atas kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan polisi. Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap 9 pelaku.

"Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya .

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved