Berita Menarik

Pemilu Tak Jadi Ditunda, Partai Prima Gagal Jadi Peserta

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TribunSolo.com/Dok Prima
Pengurus Partai Prima saat berada di KPU Solo. 

TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Amar putusan: PK tidak diterima," bunyi status perkara nomor 120 PK/TUN/2023, sebagaimana dikutip situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Putusan tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023). Sebelumnya, PK ini diajukan setelah upaya kasasi Prima ditolak MA.

Dalam putusan kasasi, MA menguatkan pandangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyebut bahwa urusan sengketa pemilu bukan wewenang pengadilan umum.

Baca juga: Warga Harus Sabar, Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor Lagi sampai September

Hal itu termuat dalam putusan nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023, di mana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU RI.

Untuk diketahui, Prima sejak awal sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi. Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan Maret lalu.

Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Kronologi 10 Pria Tega Rudapaksa Siswi SMA di Tapteng Sumut, 5 Pelaku Ternyata di Bawah Umur

Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI. Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.

KPU lantas menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi. Tetapi, mengalami kendala saat verifikasi faktual. Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.

Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan sehingga asa untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakan, Kepala Masuk Ember

Baca juga: Viral Mobil Dinas Kadispora Lubuklinggau Terobos Jalan Dicor, Ternyata Sudah Seizin dari Tukangnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved