Berita Menarik
Pemilu Tak Jadi Ditunda, Partai Prima Gagal Jadi Peserta
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Amar putusan: PK tidak diterima," bunyi status perkara nomor 120 PK/TUN/2023, sebagaimana dikutip situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Putusan tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023). Sebelumnya, PK ini diajukan setelah upaya kasasi Prima ditolak MA.
Dalam putusan kasasi, MA menguatkan pandangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyebut bahwa urusan sengketa pemilu bukan wewenang pengadilan umum.
Baca juga: Warga Harus Sabar, Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor Lagi sampai September
Hal itu termuat dalam putusan nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023, di mana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU RI.
Untuk diketahui, Prima sejak awal sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi. Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan Maret lalu.
Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Kronologi 10 Pria Tega Rudapaksa Siswi SMA di Tapteng Sumut, 5 Pelaku Ternyata di Bawah Umur
Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI. Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.
KPU lantas menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi. Tetapi, mengalami kendala saat verifikasi faktual. Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.
Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan sehingga asa untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.
Baca juga: Mahasiswa Unnes Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakan, Kepala Masuk Ember
Baca juga: Viral Mobil Dinas Kadispora Lubuklinggau Terobos Jalan Dicor, Ternyata Sudah Seizin dari Tukangnya
| Mantan Pebulu Tangkis Asal Karanganyar Ribka Sugiarto Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Anak Pertama |
|
|---|
| Heboh Tas Hermes Birkin Pertama di Dunia Laku dengan Harga Rp 162 Miliar, Awalnya Diprediksi Rp 8 M |
|
|---|
| Viral Finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Siksa ART Keturunan Indonesia HinggaTewas |
|
|---|
| 8 Tahun Pacaran, Pemain Timnas Rizky Ridho Ramadhani Kini Resmi Nikahi Sang Kekasih Sendy Aulia |
|
|---|
| Cerita Mutiara Annisa Baswedan Melahirkan Anak Pertama, Usia Kandungan 42 Minggu Kurang Sehari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.