Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Anak Durhaka di Depok, Hukuman Mati Menanti Usai Tikam 50 Kali Ibu Kandung dengan Pisau Dapur

Rifki Aziz Ramadhan (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan ibu kandungya.  Dia Dikenakan pasal 340 KUHP terancam hukuman mati

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
wartakota.tribunnews.com
Polisi memperlihatkan barang bukti yang digunakan Rifki Aziz Ramadhan untuk membantai keluarganya. 

TRIBUNSOLO.COM- Rifki Aziz Ramadhan (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan ibu kandungya. 

Selain itu, dialah yang diduga menganiaya ayahnya sendiri hingga terluka parah. 

Pembantaian yang terjadi di rumah yang ada di Jalan Takong RT 03 RW 05 Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok itupun diduga sudah direncanakan.

Baca juga: Tabrak Lari Motor di Gladak, Putra Mahkota Keraton Solo Klaim Kecepatan Mobilnya Cuma 50 KM/Jam

Baca juga: Terkuak Alasan Rifki Bantai Ayah dan Cabut Nyawa Ibunya Sendiri di Depok: Sakit Hati Kerap Dimarahi

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menjelaskan, Rifki diduga yang melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Sri Widiastuti (43) yang tak lain adalah ibunya sendiri pada Kamis (10/8/2023).

Selain menewaskan sang ibu, Rifki juga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya Bakti Ajis Munir (49) hingga mengalami luka berat.

"Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyidik Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka," kata Arief, Jumat (11/8/2023) malam.

Arief menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur karena sakit hati sering dimarahi.

"Di mana pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri Widiastuti," ungkap Arief.

Pelaku menikam korban kurang lebih 50 sayatan dan tusukan di bagian leher, dada, paha dan bagian tubuh lainnya hingga akhirnya tewas.

Sedangkan korban lainnya, Munir dianiaya pelaku dengan menggunakan golok dan sempat memberikan perlawanan hingga nyawanya dapat diselamatkan.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman mati karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," papar Arief. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved