Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tabrak Lari di Gladak Solo

Tabrak Lari Motor di Gladak, Putra Mahkota Keraton Solo Klaim Kecepatan Mobilnya Cuma 50 KM/Jam

KGPAA Purboyo melalui kuasa hukumnya yakni KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat mengaku hanya melaju dengan kecepatan standar.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Tangkapan layar kejadian dugaan tabrak lari di kawasan Gapura Gladag Solo, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Purboyo mengaku tak mengendarai mobil Mitsubishi Pajero-nya dengan kencang saat mengalami tabrakan dengan motor di Gapura Gladak, Solo, Rabu (9/8/2023) dini hari.

Dalam kasus itu, KGPAA Purboyo melalui kuasa hukumnya yakni KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat mengaku hanya melaju dengan kecepatan standar.

Saat disinggung kecepatan standar yang dimaksud, Ferry mengatakan kecepatan itu adalah 50 kilometer/jam.

"Iya kalau masuk itu, belok ke kanan dari Jalan Selamet Riyadi kecepatan sekitar 50 km/jam," ujar Ferry, saat berjumpa dengan awak media di Mapolresta Solo, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: JAWABAN Putra Mahkota Keraton Solo Pasca Tabrak Lari di Gladak: Korban di Jalur yang Salah,Satu Arah

Ferry mengatakan pada saat kejadian, KGPAA Purboyo membelok ke arah kanan atau dari arah Gladak menuju Alun-alun Utara sambil menginjak rem.

Dimana kemudian langsung disambut dengan korban dari arah berlawanan.

"Setelah lurus bertemu dengan korban mengendarai sepeda motor," katanya.

Dari video CCTV yang beredar, Pajero putih terlihat melaju dengan kencang dari arah barat yang kemudian berbelok ke selatan.

Korban saat itu melaju dari arah berlawanan yakni selatan ke utara, sehingga terjadi adu banteng hingga korban terpental. 

Kondisi Korban

Korban tabrak lari di Gapura Gladak, Solo, pada Rabu (9/8/2023) dini hari, diketahui berinisial H, warga Sragen 

H disebut hanya mengalami luka ringan setelah ditabrak Mitsubishi Pajero yang dikendarai putra mahkota Keraton Solo KGPAA Purboyo.

Ibu korban, Desi Trasariningsih (47) mengatakan hasil pemeriksaan di rumah sakit menyatakan korban sudah diperbolehkan beraktivitas seperti biasa kembali.

"Hasilnya bagus, sudah beraktivitas biasa, seperti itu," ujar Desi, kepada TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved