Berita Wonogiri

Peredaran Rokok Ilegal Solo Raya : 2,8 Juta Batang Rokok Ditindak, Dari Jatim, Negara Rugi Rp 2,4 M

Bea Cukai Surakarta menyebut peredaran rokok ilegal di wilayah Solo Raya masih cukup tinggi. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Pemusnahan rokok ilegal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (10/8/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bea Cukai Surakarta menyebut peredaran rokok ilegal di wilayah Solo Raya masih cukup tinggi. 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, mengatakan peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah Solo Raya itu banyak berasal dari Jawa Timur. 

"Ini baru setengah tahun cukup banyak," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (10/8/2023) setelah pemusnahan rokok ilegal di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri

Dia menjelaskan selama periode setengah tahun itu, pihaknya telah menindak sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal.

Selain itu juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 209 liter. 

Baca juga: Kebakaran Pabrik Kertas di Wonogiri: Masih Dilakukan Pendinginan Setelah 24 Jam Api Muncul 

"Peredaran kebanyakan dari Jawa Timur produknya," jelas dia.

"Ada yang dalam perlintasan mau dibawa ke luar jawa kemudian ditangkap," imbuhnya

Adapun total nilai barang diatas yakni mencapai Rp 3.585.256.249.

Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 2.469.848.989.

Yetty menerangkan, dari tujuh wilayah yang ada di Soloraya, Surakarta paling sedikit peredaran rokok illegalnya. 

Selain kawasan kota, menurutnya masyarakat di Surakarta dinilai lebih mudah mendapatkan akses pengetahuan dan informasi terkait rokok illegal.

"Itu (pengguna) rokok illegal yang masyarakat dengan kemampuan rendah. Lebih ke sensitif harga, pilih harga murah," kata dia.

Baca juga: Satu Sapi di Wonogiri Mati Terpapar Antraks, Sumber Penularan Masih Diselidiki

Dia menambahkan, temuan Bea Cukai Surakarta selama setengah tahun itu, sebanyak 942.051 batang rokok dan 209 liter MMEA dimusnahkan.

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.161.776.865 dengan potensi kerugian sebesar Rp 794.743.128.

Sementara sisanya atau sebanyak 1.909.646 batang rokok lainnya menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kejari Karanganyar, Boyolali dan Sragen. 

"Itu kurir sekaligus berperan sebagai penjual. Kami berkomitmen memerangi rokok illegal," ucap dia.

"Dan kami kerjasama dengan Satpol PP wilayah dalam hal penegakan hukum," tambahnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved