Pembunuhan Pemilik Salon Sragen

BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Pembunuh Sari Ambarwati Pemilik Salon di Kedawung Sragen

Pelaku pembunuhan pemilik salon Sary di Kedawung, Sragen sudah ditangkap polisi. Pelaku disebut sakit hati dengan pelaku.

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari/Istimewa
Kolase Foto: Korban Sari Ambarwati (28) (Kiri) semasa hidup dan pelaku Yunus (47)(kanan). Korban adalah pemilik salon di daerah Kedawung Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi mengungkap kasus pembunuhan Sari Ambarwati, pemilik salon Sary di Kedawung, Sragen.

Pelaku adalah seorang pria pemilik warung yang lokasinya persis di sebelah salon milik korban.

Pelaku bernama Yunus (47) warga Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

Dalam keterangan pers Sabtu (12/8/2023), Kapolres Sragen AKBP Jamal Salam mengatakan, polisi mencuriga pelaku karena menemukan jejak kaki di tembok belakang salon milik Sari.

Polisi juga semakin curiga karena pelaku tidak ada di rumah, dan hewan piaraan tidak diberi makan.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Pemilik Salon Sary Sragen: Ruangan Acak-acakan, Korban Tergeletak di Lantai Dapur

Polisi menangkap pelaku di sebuah hotel di Semarang.

Saat ditangkap, sejumlah perhiasan milik korban, juga ada di pelaku.  

Pelaku menyebut, motif pelaku adalah sakit hati.

Gara-garanya, ia mendengar dari orang, bila Sari suka mengatakan ke pelanggan, agar jangan beli makanan di warung milik pelaku.

Kondisi Jenazah

Sari Ambarwati (28) pemilik salon di Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen ditemukan tewas misterius dalam kondisi tubuh penuh luka lebam dan lecet.

Kapolsek Kedawung, AKP Walidi mengatakan saat pertama kali ditemukan, korban dalam kondisi tidak memakai busana sama sekali.

Selain itu, dari pengamatan awal, nampak terdapat luka lebam pada leher dan hidung korban keluar darah.

Korban lalu dievakuasi ke instalasi forensik RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen untuk dilakukan visum lebih lanjut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved