Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pernikahan Anak di Bawah Umur di Bima Berunjung Masalah, Keluarga Perempuan Laporkan Mempelai Pria

Keluarga mempelai wanita melaporkan pengantin pria ke polisi atas dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di Kota Bima, pada Sabtu (12/8/2023).

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Unicef
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNSOLO.COM - Keluarga mempelai wanita melaporkan pengantin pria ke polisi atas dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di Kota Bima, pada Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Sungguh Tega, Pemuda Asal Ende Cabuli Anak Tetangganya Sendiri, Kini Jadi Tersangka

Pihak keluarga mempelai perempuan melaporkan hal tersebut karena mempelai laki-laki kabur usai prosesi ijab kabul di kantor urusan agama (KUA) Mpunda, Kota Bima, tepatnya pada Sabtu (12/8/2023).

Akibatnya, sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan ketika resepsi.

Diketahui, pernikahan kedua mempelai merupakan pernikahan anak di bawah umur antara pengantin berinisial KA (18) dan K (16).

"Kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata Adhar Amirudin, ayah pengantin mempelai wanita, Sabtu (12/8/2023).

Adhar mengatakan, ulah KA yang kabur disebut mempermalukan keluarga besarnya.

KA juga dianggap tidak bertanggung jawab atas persoalan aib keluarga yang kini menjadi beban putrinya.

"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab. Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," jelas dia.

Baca juga: Kronologi di Balik Viralnya Petugas Berhentikan Kereta karena Banyak Pengendara Terobos Perlintasan

Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya laporan mengenai kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.

Laporan dilayangkan oleh keluarga mempelai wanita dan terdaftar di Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dengan nomor K/674/VIII/2023/NTB/ Res.Bima Kota, Sabtu (12/8/2023).

"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu," kata saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menyikapi laporan tersebut, polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pelapor untuk proses penyelidikan.

"Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata Jufrin.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved