Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Sungguh Tega, Pemuda Asal Ende Cabuli Anak Tetangganya Sendiri, Kini Jadi Tersangka

Pemuda berinisial PD (22) asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi kekerasan seksual ke anak-anak. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemuda asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur diamankan Satreskrim Polres Ende.

Pemuda berinisial PD (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Kasus Guru Agama Cabul di Wonogiri, Polisi Sebut Tak Ada Tambahan Korban, Hanya 12 Orang

Diketahui, korban adalah tetangga pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan, korban yang masih berusia 15 tahun kini hamil 18 minggu.

Yance menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Maurole pada tanggal 7 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan tetangga korban.

Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali selama bulan Mei sampai Juli 2023.

"Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke-18," ujar Yance, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Kasus Pencabulan Bocah di Sragen: Berawal Menasihati, Guru Ngaji Ajak Anak Tetangga Masuk Kamar

Yance menambahkan, polisi menangkap PD di Kota Baru, Minggu (13/8/2023).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yance.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved