Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Sampai Agustus, 9000 Batang Rokok Ilegal Masuk Klaten, 4 Pedagang Kena Sanksi

Sebanyak 9000 rokok ilegal diketahui masuk Klaten. Sementara itu, sebanyak empat pedagang mendapat sanksi atas penjualan rokok tersebut.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Ilustrasi rokok ilegal yang disita petugas Satpol PP Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN- Selama Januari hingga Agustus 2023, total 9000 rokok ilegal masuk ke Klaten

Hal ini diketahui dari operasi yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.

Selama delapan bulan itu, total 6 kali operasi yang dijalankan. 

Sub Koordinator Penindakan, Sulamto, mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan mengatakan, memang masih ada temuan rokok ilegal di Klaten

"Selama Januari sampai Agustus tahun ini sudah ada 6 kali operasi," ujar Sulamto kepada TribunSolo.com, Rabu (16/8/2023).

Enam kali razia operasi rokok ilegal sendiri teridiri dari 2 kali operasi oleh Satpol PP Provinsi bersama Bea Cukai Surakarta, dan 4 kali operasi bersama OPD dengan Bea Cukai Surakarta.

Selama 6 operasi razia tersebut, sekitar 9000an  batang rokok non pita cukai dapat diamankan Satpol PP.

Untuk barang bukti terbanyak sendiri didapati saat pihaknya melakukan razia di Pasar Pedan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Kena Denda Rp 2 Juta, Ternyata Nenek Usia 90 Tahun di Klaten Bukan Pertama Kali Jual Rokok Ilegal

Sebanyak 4.726 batang rokok atau 415 bungkus diamankan dari pedagang asal Sukoharjo, ia kedapatan tengah melapak rokok ilegal saat pasaran.

Sementara modus yang dipakai penjual rokok non pita cukai untuk mengedarkan rokok tersebut beraneka macam dipakai untuk mengelabuhi petugas.

"Untuk modus penjualan sendiri pertama dipakai yang bersangkutan berusaha menutupi atau menyamarkan, misal seperti yang sebelumnya ada usaha jual burung untuk menutupi usaha jual beli rokok ini. Jadi tersamarkan," paparnya.

"Dan yang kedua sistem online, ini yang menjadi PR karena kita harus main siber untuk mengetahui sumber keberadaan penimbunan barang rokok ada dimana," tambahnya.

Untuk produk rokok non pita cukai sendiri, dari barang temuan Satpol PP dan Damkar Klaten dibuat diluar wilayah Kabupaten Klaten.

"Kalau dari tulisan keterangan yang ada di bungkus, rokok diproduksi di wilayah Jawa Tengah, Jepara dan Jawa Timur seperti Sumenep dan Sidoarjo," ucapnya.

Untuk harga rokok non pita cukai ini biasa dijual lebih miring ketimbang rokok resmi dengan memiliki pita cukai.

"Harganya naik, tapi tetap lebih murah dibawah rokok legal. Per bungkus Rp12 ribu isi 20," kata dia.

Untuk penindakan denda sendiri, dari enam kali operasi razia setidaknya ada empat pedagang di berikan sanksi denda. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved