Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Harapan Pengacara Ferry Irawan Pasca Bebas dari Penjara, Diterima Masyarakat, Bisa Syuting Lagi

Ferry bebas usai dapat remisi HUT RI yang ke-78 dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Kompas.com
Ferry Irawan terpidana kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda seusai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur,Selasa (23/5/2023).(KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM ) 

TRIBUNSOLO.COM- Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) cukup  spesial bagi Ferry Irawan

Ferry bebas usai dapat remisi HUT RI yang ke-78 dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Cerita Bripka Suparno, Polisi Boyolali yang Panjat Tiang Selamatkan Tali Penarik Bendera yang Lepas

Baca juga: Guru yang Dibully Muridnya Sudah Memaafkan, Begini Nasib Para Siswa yang Terlibat

Ferry dinyatakan bebas setelah di penjara selama kurang lebih tujuh bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.

 Hal tersebut diungkap oleh

"Sudah bebas (dari penjara) sejak kemarin tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya," ujar kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang seperti dikutip dari kompas.com

Jeffry mengatakan, alasan Ferry dapat remisi karena banyak pertimbangan dari pihak Lapas. Salah satunya Ferry berkelakuan baik.

"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry.

Jeffry berharap kebebasan Ferry dari penjara bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Dengan begitu, Ferry bisa kembali menjalani aktivitas syutingnya secara normal kembali seperti dulu.

"Dan saat ini sudah dikambalikan ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry. Biar ke depannya bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved