Viral
Harapan Pengacara Ferry Irawan Pasca Bebas dari Penjara, Diterima Masyarakat, Bisa Syuting Lagi
Ferry bebas usai dapat remisi HUT RI yang ke-78 dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kediri, Jawa Timur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM- Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) cukup spesial bagi Ferry Irawan.
Ferry bebas usai dapat remisi HUT RI yang ke-78 dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Cerita Bripka Suparno, Polisi Boyolali yang Panjat Tiang Selamatkan Tali Penarik Bendera yang Lepas
Baca juga: Guru yang Dibully Muridnya Sudah Memaafkan, Begini Nasib Para Siswa yang Terlibat
Ferry dinyatakan bebas setelah di penjara selama kurang lebih tujuh bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.
Hal tersebut diungkap oleh
"Sudah bebas (dari penjara) sejak kemarin tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya," ujar kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang seperti dikutip dari kompas.com
Jeffry mengatakan, alasan Ferry dapat remisi karena banyak pertimbangan dari pihak Lapas. Salah satunya Ferry berkelakuan baik.
"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry.
Jeffry berharap kebebasan Ferry dari penjara bisa diterima kembali oleh masyarakat.
Dengan begitu, Ferry bisa kembali menjalani aktivitas syutingnya secara normal kembali seperti dulu.
"Dan saat ini sudah dikambalikan ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry. Biar ke depannya bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.
Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.
Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah. (*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.