Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Rafael Alun Segera Jalani Persidangan

Dalam berkas itu, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. 

TRIBUNSOLO.COM - Berkas perkara Rafael Alun, eks Kabag Umum di Kanwil DJP Kemekeu Jakarta II diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam berkas itu, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melimpahkan berkas perkara pada Jumat (18/8/2023).

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata dia.

Baca juga: Gempa Bumi Kembali Guncang Pacitan, Ini Penjelasan Ahli Soal Seringnya Pacitan Diguncang Gempa

Dengan begitu, Rafael akan segera menjalani sidang terkait kasus yang menjerat dirinya.

Menurut dia, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Selain itu, Rafael diduga melakukan TPPU senilai Rp 31,7 miliar pada periode 2003-2010 dan sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS, periode 2011-2023.

“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ucap Ali.

Baca juga: Anak 13 Tahun di Depok Hilang Misterius, Diduga Kabur Usai Video Sedang Merokoknya Beredar

Atas kondisi itu, sejak berkas dilimpahkan status penahahan kini beralih menjadi wewenang pengadilan Tipikor.

Rafael Alun diduga menerima uang 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Sejauh ini, KPK menyatakan telah menyita sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang juga telah diamankan tim penyidik.

Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan, salah satunya panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved