Temuan Potongan Tangan di Solo
Kasus Mutilasi Rohmadi : 2 Bulan Berlalu, Berkas Belum Lengkap, Tak Bisa Diserahkan ke PN Sukoharjo
Berkas kasus pembunuhan mutilasi warga Solo, Rohmadi dengan tersangka Suyono masih berada di tahap penelitian berkas perkara Kejari Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Berkas kasus pembunuhan mutilasi warga Solo, Rohmadi dengan tersangka Suyono masih berada di tahap penelitian berkas perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Namun, tahapan tersebut masih mengalami kendala.
Berkas yang dilimpahkan Polres Sukoharjo tersebut mengalami kekurangan data penguat dakwaan terhadap Suyono,
Kondisi tersebut membuat Kejari Sukoharjo harus meminta tambahan data dan keterangan dari pihak kepolisian.
Proses penyusunan berkas kasus pembunuhan Rohmadi tersebut sudah berjalan lebih kurang 2 bulan setelah proses rekonstruksi pembunuhan.
Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Sleman Tak Terima dengan Motif Aktivitas Tak Wajar, Bisa Ringankan Hukuman
Rekonstruksi pembunuhan sendiri dilakukan pada 21 Juni 2023.
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih menuturkan berkas tersangka Suyono dari kepolisian masih ada beberapa yang kurang.
"Kemarin sudah di tahap hasil penyidikan yang belum lengkap, berkasnya disebut dengan P18," ujarnya, Senin (21/8/2023).
Dikarenakan belum lengkap, Kejari Sukoharjo mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi atau istilah P19.
Selanjutnya di P19, Rini menerangkan sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Rohmadi di Sukoharjo : Kejari Sukoharjo Tunggu Pelimpahan Berkas Tahap I
"Setelah selesai, diserahkan lagi ke Kejaksaan tetapi setelah di teliti masih ada beberapa yang kurang, ini berkas masih di kejaksaan," terangnya.
Saat ini, Kejari Sukoharjo koordinasi dengan penyidik Polres Sukoharjo untuk melengkapi yang belum lengkap.
"Jadi belum P21, berkas dikatakan lengkap," lanjutnya
Disinggung mengenai target pelimpahan berkas dari jaksa ke pengadilan Kepala Kejari Sukoharjo tersebut mengatakan secepatnya.
"Kalau itu tergantung penyidiknya. Minggu ini koordinasi, misal minggu ini sudah selesai atau mungkin pekan depan, nanti kejaksaan langsung teliti jika lengkap P21 segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo," tambahnya.
Ia menambahkan, ingin menyelesaikan perkara ini secepatnya mengingat masih banyak perkara yang harus diselesaikan.
(*)
Temuan Potongan Tangan di Solo
pembunuhan
Mutilasi
Rohmadi
Suyono
Kejari Sukoharjo
Pengadilan Negeri Sukoharjo
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.