Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Korban dan Terdakwa Kasus Potong Alat Kelamin Bertemu Setelah Sidang, Terdengar Suara Bentakan

Pertemuan antara korban dan terdakwa kasus potong alat kelamin di Solo terjadi setelah sidang. Namun, saat pertemuan itu terdengar bentakan.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Momen pertemuan terdakwa dan korban kasus penganiayaan istri potong alat vital suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Usai sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami, korban sempat menemui terdakwa di ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).

Pertemuan YC dan IPN diinisiasi oleh kuasa hukum kedua belah pihak setelah sidang.

Keduanya pun sempat diberi waktu untuk berbincang empat mata dengan pembatas tralis besi ruang tahanan.

Pertemuan keduanya sempat berlangsung beberapa menit hingga akhirnya terdengar suara bentakan dari korban.

Dari pantauan TribunSolo.com, baik terdakwa maupun korban awalnya sempat berbincang seperti biasa.

Namun sesaat kemudian, terdengar korban yang mengeluarkan suara dengan nada yang tinggi.

"Wong Lanang sopo sing gelem, tegel koe karo aku (laki-laki mana yang mau, tega kamu sama aku)," bentak sang korban.

Tidak hanya sekali, bentakan tersebut sempat terjadi beberapa kali hingga membuat kuasa hukum keduanya mendatangi mereka.

Baca juga: Alasan Korban Kasus Potong Alat Kelamin di Solo Minta Ganti Rugi Rp 1 M, Operasi Harus di Filipina

Namun demikian, tidak diketahui apa yang diperbincangkan oleh keduanya tersebut.

Melihat kliennya dibentak, kuasa hukum YC meminta korban untuk mengakhiri pertemuan tersebut.

"Kalau klien saya dibentak lebih baik tidak usah. Biar menjalani hukumannya nanti seperti apa sesuai tuntutan jaksa," ujar Asri Purwanti.

Tetapi terdakwa saat didatangi kuasa hukumnya sempat meminta untuk kembali dipertemukan dengan suaminya.

Keduanya kembali dipertemukan, namun meminta awak media untuk tidak meliput.

Seperti diberitakan sebelumnya, YC diamankan oleh pihak berwajib usai melakukan tindakan penganiayaan kepada suaminya, IPN.

Akibatnya, terdakwa diancam dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved