Istri Potong Alat Kelamin Suami
Alasan Korban Kasus Potong Alat Kelamin di Solo Minta Ganti Rugi Rp 1 M, Operasi Harus di Filipina
IPN meminta ganti rugi Rp 1 miliar karena merasa cacat pada kelaminnya. Bila harus menjalani operasi harus dilakukan di Filipina.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Alasan pengacara korban kasus istri potong alat kelamin suami di Solo meminta ganti rugi Rp 1 Miliar karena untuk urusan kesehatan.
IPN, korban kasus tersebut harus menerima nasib cacat pada kelaminnya.
Ini karena sebelumnya dipotong oleh pelaku YC (34).
Bila ingin melakukan operasi pada kelaminnya harus dilakukan di Filipina berdasarkan rekomendasi dokter.
Permintaan ganti rugi itu lantaran kondisi IPN warga Telukan, Grogol, Sukoharjo saat ini.
IPN saat ini merasa bukan seperti lelaku pada umumnya.
Kelaminnya mengalami cacat selamanya.
Melalui kuasa hukum IPN, Aji Mastoto mengatakan, awalnya kliennya meminta Rp 50 juta.
"Itu untuk biaya operasi dan termasuk biaya pengobatan termasuk kontrol. Sedangkan kontrol berjalan selama satu tahun," ujar Aji kepada awak media, Rabu (16/8/2023).
Namun, Aji sebagai kuasa hukum menyebut kwitansi selama berobat Rp 50 juta itu hilang.
Baca juga: Pengakuan Korban Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Solo: Saya Masih Trauma
"Dari Rp 50 Juta diantaranya untuk pembayaran pengacara, dan nanti saya sumbangkan ke IPN karena kasihan sudah tidak punya apa-apa," ucapnya.
Kini, IPN berobat dengan dana orang tua yang berjuang mencari utang ke tetangga terdekat.
Menurutnya, kliennya saat ini menderita cacat seumur hidup dan tidak mempunyai masa depan, sebab kelaminnya sudah tidak berfungsi seperti sedia kala.
"Karena klien saya sudah kehilangan masa depannya, maka kami selaku kuasa hukum menuntut senilai Rp1 miliar," terangnya.
Ia menjelaskan, jika nanti terealisasi tuntutannya, IPN akan segera berobat ke luar negeri.
Hal tersebut mengingat, dari rekomendasi dokter, IPN harus lakukan operasi di negara Filipina. (*)
NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara |
![]() |
---|
Janji YC, Terpidana Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Seumur Hidup Melayani Suami |
![]() |
---|
Potret Sidang Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Penuh Haru, YC & IPN Berpelukan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Istri Potong Alat Kelamin Suami Ogah Terima Korban Lagi, Ini Katanya ke Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.