Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pengedar di Sragen Pakai Kandang Ayam untuk Transaksi Obat Terlarang, Ada Ribuan Butir Pil Koplo 

Pengedar di Sragen pakai kandang ayam untuk lokasi transaksi pil Koplo. Kini kasus ini terungkap dan dibongkar polisi.

Istimewa/Polres Sragen
Seorang pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Sragen karena menjual dan memiliki ribuan pil koplo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pengedar pil koplo dibekuk Satres Narkoba Polres Sragen saat berada di kandang ayam, yang ada di Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Pengedar pil koplo tang diketahui bernama Eko Cahyono (39) warga Desa Baleharjo, Kecamatan Sukodono.

Eko Cahyono diringkus polisi pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat berbahaya atau pil koplo di kadang ayam.

Kemudian, pihaknya mencurigai ada seorang laki-lagi yang diduga telah membeli obat-obatan berbahaya tersebut.

Pria itu ketika ditanya, ia mendapatkan pil koplo dari seseorang yang diketahui bernama Eko Cahyono.

"Anggota opsnal mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai habis membeli obat-obatan berbahaya yaitu Yogi, dari interogasi awal, Yogi membeli obat-obatan tersebut dari Eko," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Pemuda Pengangguran di Sragen Ditangkap Polisi, Jual Pil Koplo, Ditemukan Ratusan Butir

Lantas, petugas mendatangi tempat transaksi yang dilakukan di kandang ayam di Desa Karanganom.

Setelah itu, rumah Eko Cahyono yang berada di Desa Baleharjo juga digeledah.

"Kemudian, polisi mendapatan barang bukti berupa 28 butir obat jenis Trihexphenidyl, 29 butir obat jenis Tramadol HCl," terangnya.

"Juga diamankan satu kardus yang didalamnya berisi 1.600 butir Trihexphenidyl serta 930 butir obat jenis Tramadol HCL," sambungnya.

Kemudian, Eko Cahyono beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved