Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Sebarkan Konten Asusila Mantan Istri Siri Lewat Status WA, Oknum Kepala Desa di Magelang Dibui

Oknum kepala desa di Magelang dipolisikan mantan istri siri karena menyebarkan konten asusila dirinya.

dok TribunSolo.com
Foto Ilustrasi. 

TRIBUNSOLO.COM – Seorang oknum kepala desa di Magelang, Jawa Tengah terjerat pasal UU ITE tentang penyebaran konten pornografi.

Yang mana, oknum kepala desa yang diketahui berinisial Z (50) itu telah ditetapkan menjadi tersangka usai menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya, yakni R (30).

Pengacara korban R, M Rajasa Danny mengatakan penyebaran konten asusila dilakukan Z antara 11 atau 12 April 2023.

Konten asusila disebarkan oleh oknum Kades melalui instastory Whatsapp.

Baca juga: Kades Dibal Boyolali Hasil PAW Jadi Tersangka, Dispermades Bakal Tunjuk Penjabat dalam Waktu Dekat

"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE. Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/8/2023).

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban. Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," ujarnya.

Saat melaporkan hal tersebut, pihak korban membawa beberapa barang bukti berupa foto dan video.

"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Karanganyar, Kades Dibal Boyolali Hasil PAW Terancam Dipecat

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.

Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21. Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa. Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved