Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Kades di Boyolali Terjerat Kasus Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Masih Ingin Dengar Saksi dari JPU

Zaenal Abidin, kuasa hukum Sulistyanto mengatakan masih menunggu semua saksi dari jaksa memberitahukan keterangan di persidangan dahulu.

TribunSolo.com / Tri Widodo
Masyarakat mendatangi kantor Desa Dibal untuk melakukan permohonan layanan administrasi, Kamis (24/8/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sidang terdakwa kasus tambang galian C di Dusun Terek, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar bakal dilanjutkan kembali, Rabu (30/8/2023).

Untuk saat ini, tim kuasa hukum dari terdakwa Sulistiyanto sekaligus Kades Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali masih belum memikirkan langkah selanjutnya.

Zaenal Abidin, kuasa hukum Sulistyanto mengatakan masih menunggu semua saksi dari jaksa memberitahukan keterangan di persidangan dahulu.

Menurutnya penting bagi pihaknya untuk mengikuti alur sidang kliennya.

Baca juga: Pelayanan di Kantor Desa Dibal Boyolali Pasca Kades Tersangkut Hukum : Berjalan Normal

"Kami ikuti alurnya dulu kita lihat saksi-saksi dari jaksa dulu," ucap Zaenal Abidin, kepada TribunSolo.com, Kamis (24/8/2023).

Zaenal mengatakan pihaknya tak mau gegabah dahulu dalam sidang tersebut.

Setelah melihat keterangan semua saksi dari jaksa, pihaknya baru akan melakukan langkah ke depan dalam sidang kliennya.

"Kita amati sejauh mana peran klien kami dalam kasus ini," pungkasnya.

Sebagian Warga Belum Pernah Bertemu

Baru setahun menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Dibal, Kecamatan Ngemplak, Sulistyanto harus diberhentikan sementara.

Dia terpaksa diberhentikan sementara lantaran tersandung masalah hukum di wilayah Karanganyar.

Sebagai informasi, Sulistyanto baru dilantik sebagai kades pada Maret 2022 lalu.

Dia terpilih dalam pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW).

Pilkades PAW ini digelar lantaran Kades sebelumnya meninggal dunia sebelum habis masa jabatannya pada 2025 mendatang.

Dia didakwa ikut bersama-sama melakukan penambangan secara ilegal, di Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Sebagian masyarakat di sana, memang menilai jika kades baru itu cukup aktif.

Baca juga: PERAN Kades Dibal yang Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Karanganyar: Kenalkan Saksi dengan Terpidana

Baca juga: Nasib Kades Dibal Boyolali : Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Galian C Ilegal, Ditahan di Rutan Solo 

Beberapa warga menilai, kehadiran pebisnis pakaian itu mampu membawa perubahan yang cukup signifikan bagi perangkat desa setempat.

Hanya saja, sebagian warga Dibal belum begitu merasakan dampaknya.

"Ya kan baru setahun menjabat. Jadi belum terlihat lah," kata Wisnu, salah satu warga setempat.

Bahkan, menurutnya, ada beberapa warga yang baru tahu namanya saja.

Namun belum pernah ketemu secara langsung.

"Kan kalau kita nggak ke balai desa untuk mengurus surat-surat atau konsultasi apa gitu juga nggak akan ketemu Kades," tambahnya.

Yani warga lainnya juga belum begitu mengenal Kades yang baru ini.

Pasalnya, meski Sulistyono warga asli Dibal, namun sudah lama dia tinggal di Donohudan.

Kalaupun ke Dibal hanya sebatas mengunjungi orang tuanya saja.

"Kalau saya sendiri kan sudah ada kerjaan. Jadi tidak begitu memperhatikan soal kondisi pemerintahan," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved