Pemilu 2024
Gibran hingga Bobby Ajak Pilih Ganjar, PDIP Bantah Pelanggaran Kampanye: Bagian Pendidikan Politik
Menurut Hasto Kristiyanto, bentuk dukungan kader PDIP untuk Ganjar Pranowo sebagai bacapres bukanlah bentuk kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Hal sama dilakukan oleh Bobby Nasution, menantu Jokowi, yang merupakan Wali Kota Medan.
"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," kata Bobby dalam video yang diunggah PDI-P, Minggu (20/8/2023).
"Dan untuk seluruh kader PDI Perjuangan dan seluruh simpatisan, ayo kita menangkan PDI Perjuangan hattrick khususnya di Kota Medan, dan kita ajak masyarakat Kota Medan untuk memilih PDI Perjuangan. Merdeka!" lanjutnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Rudy, juga menganjurkan hal senada dal video yang diunggah pada Sabtu (26/8/2023).
"Saya FX Hady Rudyatmo mengajak kepada seluruh warga masyarakat Indonesia khususnya generasi milenial, generasi Z, mari kita pilih Ganjar Pranowo sebagai presiden untuk meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Bapak Jokowi," ujar FX Rudy.
Peraturan tentang kampanye
Adapun KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Siapa pun pihak yang melanggar aturan itu bisa disanksi pidana penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun menurut UU Pemilu Pasal 1 angka 35, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Sementara di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 melalui Pasal 69 beleid tersebut.
KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.
Karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.