Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Praka RM, Oknum Paspamres Diduga Aniaya Pria Aceh hingga Tewas, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

Dalam narasi unggahan yang beredar, Imam disebut sempat diculik oleh terduga pelaku Praka RM sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.

Istimewa/ TribunNews
Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres. Korban sempat minta dikirimi uang Rp 50 juta. 

TRIBUNSOLO.COM - Publik tengah ramai dengan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) hingga menewaskan seorang warga asal Aceh, viral di media sosial.

Diketahui kasus dugaan penganiayaan itu awalnya beredar melalui media sosial Instagram.

Baca juga: Keluarga di Aceh Banyak yang Pindah ke Jakarta, Teuku Wisnu Tak Berencana Mudik di Tahun ini

Dalam sebuah unggahan disebutkan jika korban disebut bernama Imam Masykur (25).

Dia disebut tewas dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Aceh.

Dalam narasi unggahan yang beredar, Imam disebut sempat diculik oleh terduga pelaku Praka RM sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.

Terkait kejadian tersebut, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengatakan, anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang warga asal Aceh sudah diamankan.

Rafael menyebut terduga pelaku yang inisial Praka RM saat ini sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Baca juga: Kronologi Wanita Nekat Siram Air dan Lempar Sandal ke Rombongan Jokowi, Sempat Kena Paspampres

Ia menyebutkan penangkapan ini dilakukan untuk proses penyelidikan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Rafael dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, kasus yang melibatkaan anggotanya itu saat ini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

Dia memastikan, jika Praka RM terbukti bersalah, pihaknya akan memberi sanksi tegas.

"Pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved