Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Permintaan IPN Agar YC Bebas di Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, JPU: Bisa Restorative Justice

Proses hukum dalam kasus istri memotong alat kelamin suami tetap berjalan meski korban, IPN (20) telah mengajukan permohonan agar YC Bebas.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
YC (kiri) saat ditemani tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Solo setelah menjalani sidang lanjutan kasus istri potong alat kelamin suami, Senin (28/8/2023). 

Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.

Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.

Baca juga: Bikin Kaget, Korban Kasus Potong Alat Vital Suami di Solo Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.

Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.

"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.

Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved