Istri Potong Alat Kelamin Suami
Permintaan IPN Agar YC Bebas di Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, JPU: Bisa Restorative Justice
Proses hukum dalam kasus istri memotong alat kelamin suami tetap berjalan meski korban, IPN (20) telah mengajukan permohonan agar YC Bebas.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.
Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.
Baca juga: Bikin Kaget, Korban Kasus Potong Alat Vital Suami di Solo Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.
Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.
"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.
Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.
(*)
Istri Potong Alat Kelamin Suami
Potong Alat Kelamin
Pengadilan Negeri Solo
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rahayu Nur Raharsi
NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara |
![]() |
---|
Janji YC, Terpidana Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Seumur Hidup Melayani Suami |
![]() |
---|
Potret Sidang Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Penuh Haru, YC & IPN Berpelukan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Istri Potong Alat Kelamin Suami Ogah Terima Korban Lagi, Ini Katanya ke Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.