Istri Potong Alat Kelamin Suami
Permintaan IPN Agar YC Bebas di Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, JPU: Bisa Restorative Justice
Proses hukum dalam kasus istri memotong alat kelamin suami tetap berjalan meski korban, IPN (20) telah mengajukan permohonan agar YC Bebas.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Proses hukum dalam kasus istri memotong alat kelamin suami tetap berjalan sesuai aturan berlaku meski korban, IPN (20) telah mengajukan permohonan agar YC dibebaskan.
Permohonan tersebut disampaikan korban saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Solo, Senin (28/8/2023).
Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.
Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.
Baca juga: Potret Mesranya YC & IPN, Usai Permintaan Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami Dibebaskan
Baca juga: Di Balik Permohonan Korban Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Sempat Hubungi JPU PN Solo
"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.
"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.
Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.
"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.
"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.
Respons YC
Adapun, peristiwa mengejutkan terjadi di tengah sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).
Kejadian mengejutkan itu terjadi saat korban IPN (20) meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) untuk dibebaskan.
Dalam kesempatan itu, korban mengaku bahwa dirinya ingin kembali rujuk dan memperbaiki hubungan dengan sang istri.
Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.
Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.
Baca juga: Bikin Kaget, Korban Kasus Potong Alat Vital Suami di Solo Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.
Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.
"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.
Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.
(*)
Istri Potong Alat Kelamin Suami
Potong Alat Kelamin
Pengadilan Negeri Solo
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rahayu Nur Raharsi
NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara |
![]() |
---|
Janji YC, Terpidana Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Seumur Hidup Melayani Suami |
![]() |
---|
Potret Sidang Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Penuh Haru, YC & IPN Berpelukan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Istri Potong Alat Kelamin Suami Ogah Terima Korban Lagi, Ini Katanya ke Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.