Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cak Imin Besok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kemnaker, KPK Berharap Bisa Penuhi Panggilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

(Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), Selasa (5/9/2023).

Berdasarkan sumber internal KPK panggilan kepada Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu dilayangkan sejak Minggu lalu.

Baca juga: Demokrat Minta Anies-Cak Imin Tak Pakai Nama Koalisi Perubahan, PKS Akui AHY Banyak Berkontribusi

Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023.

“Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Juru Bicara Kelambagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023) dikutip dari Kompas.com.

Terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kemenaker yang terjadi ketika Cak Imin menjadi menteri di kementerian tersebut tidak ada kaitannya dengan situasi politik.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023) kemarin.

Disebutkan pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," ucap dia.

Lembaga antikorupsi ini pun berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan isu politik.

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.

"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar dia.

KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans tahun 2012.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved