Juliyatmono Mengundurkan Diri
Gantikan Juliyatmono, DPRD Tetapkan Rober Christanto sebagai Bupati Karanganyar : Sampai 15 Desember
Rober Christanto bakal melanjutkan masa jabatan itu sampai tanggal 15 Desember 2023 mendatang
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten mengesahkan dan menetapkan usulan Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto menjadi Bupati Karaganyar.
Rober ditunjuk menjadi Bupati Karanganyar menggantikan Juliyatmono yang mundur karena mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI.
Pengesahan dan penetapan usulan tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (4/9/2023).
Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Karanganyar, Mulyono.
Pengesahan dan penetapan usulan tersebut sebelumnya telah mempertimbangkan surat pengunduran Juliyatmono sebagai Bupati Karanganyar nomor 131/2.812.1.1 tertanggal 12 Mei 2023.
"Hasil rapat pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar tanggal 31 Agustus 2023 dengan ini mengumumkan usulan pengangkatan dan pengesahan saudara Rober Christanto dari jabatan Wakil Bupati Karanganyar menjadi Bupati Karanganyar masa jabatan tahun 2018-2023," kata Mulyono, Senin (4/9/2023).
"Melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Karanganyar sampai akhir masa jabatan tanggal 15 Desember 2023," sambungnya.
Baca juga: Kata PKS soal Sosok Bupati Karanganyar Pengganti Juliyatmono: Bisa Merangkul Semua Elemen
Berdasarkan keputusan tersebut, maka jabatan Rober Christanto sebagai Bupati Karanganyar berakhir hingga 15 Desember 2023.
Pada tanggal tersebut juga akan dilantik Penjabat Bupati Karanganyar yang akan dilantik oleh Gubernur.
Terpisah, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan usulan tersebut telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan mekanisme pengunduran diri yang saat ini masih diproses, merupakan bagian untuk melengkapi syarat ia maju sebagai Bacaleg DPR RI.
"Setelah DPRD menerima pengunduran itu, mekanismnya ya diusulkan melalui Gubernur pada menteri dalam negeri, nah karena sisa masa jabatan saya itu masih tanggal 15 Desember, saya musti mendapatkan surat persetujuan pemberhentian dari Mendagri," terang Juliyatmono.
Baca juga: Mundur Jadi Bupati Karanganyar untuk Nyaleg DPR RI, Juliyatmono: Saya Ditugaskan Partai
"Surat persetujuan pemberhentian dari Mendagri itu sebagai syarat untuk masuk menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), nah saat sudah diputuskan KPU sebagai DCT nanti, otomatis sata harus mundur dan berhenti jadi Bupati," tambahnya.
Juliyatmono dipastikan berhenti menjadi Bupati Karanganyar sebelum penetapan DCT tanggal 4 November 2023 mendatang.
Kepastian Waktu Juliyatmono Berhenti Jadi Bupati Karanganyar : Masih Tunggu SK Mendagri |
![]() |
---|
Juliyatmono Mengundurkan Diri, DPRD Karanganyar Usulkan Rober Christanto, Jadi Bupati Bukan Plt |
![]() |
---|
Mundur Jadi Bupati Karanganyar untuk Nyaleg DPR RI, Juliyatmono: Saya Ditugaskan Partai |
![]() |
---|
Proses Pengunduran Diri Juliyatmono Masih Panjang, Rapat Paripurna DPRD Karanganyar Cuma Poin Kecil |
![]() |
---|
Mundur sebagai Bupati, Juliyatmono Tuai Pujian dari Golkar Karanganyar : Taat Regulasi, Jadi Contoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.