Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Pria di Halmahera Kabur Jelang Akad hingga Diwakili Ayah, Pernikahan Dianggap Tidak Sah

Kejadian pasangan pria berinisial MIM (20) melarikan diri jelang ijab kabul, viral di media sosial.

(Ig@undercover.id)
Kisah seorang wanita asal desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA tengah viral dimedia sosial kekasih kabur jelang akad nikah. 

Alami kerugian

Lebih lanjut, Wisto mengaku dipermalukan dengan insiden ini.

Bahkan pihak keluarga SA mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta untuk kebutuhan pesta pernikahan ini.

Kendati demikian, ia mengaku belum berniat mengambil langkah hukum lantaran masih menunggu Isra ditemukan.

"Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," ucap Wisto.

Suasana rumah mempelai wanita SA di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, usai sang calon suami kabur saat hendak dinikahkan, Kamis (31/8/2023).
Suasana rumah mempelai wanita SA di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, usai sang calon suami kabur saat hendak dinikahkan, Kamis (31/8/2023). (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

 

Baca juga: Pernikahan Anak di Bawah Umur di Bima Berunjung Masalah, Keluarga Perempuan Laporkan Mempelai Pria

Pernikahan tidak sah

Pernikahan yang diwakili ayah Isra ini disebut tidak sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, saat dikonfirmasi.

Ongky menyebut pernikahan tersebut secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," jelas Ongky, Minggu (3/9/2023).

Terkait ijab kabul yang diwakili ayah Isra, Ongky menyebut harus dilakukan secara pribadi oleh mempelai pria.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," lanjutnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunTernate.com.

Diimbau untuk dibatalkan

Ongky menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved