Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD : Pengunggah Beri Klarifikasi, Bawaslu Turun Tangan

Dalam video tersebut, pengunggah menyoroti etika caleg yang tidak tepat dalam menempatkan tujuan berpolitiknya.

|
Capture Tiktok
Viral sajadah untuk sarana kampanye. 

Sebab, menurutnya, sajadah tidak dikategorikan sebagai alat untuk berkampanye.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah," jelas Aries.

Terkait beredarnya video tersebut, Aries menilai bahwa kampanye menggunakan sajadah sama sekali tidak beretika.

Aries mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.

"Secara etika kurang pas sebab dalam shalat ini terkait kekhusyukan. Kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Miliaran Rupiah untuk Merakit Bom, Modusnya Buat Beli Sajadah

Bawaslu bentuk tim khusus

Bawaslu Kalsel akan membentuk tim untuk mencari kebenaran dari video tersebut.

Termasuk memanggil pemilik akun yang pertama kali memviralkan video itu untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, dikutip dari Kompas.com.

Hingga saat ini, Radini belum bisa memastikan siapa calon legislatif yang menggunakan sajadah untuk berkampanye tersebut.

"Kita tidak tahu lokasinya itu di mana, apakah di kabupaten mana, terus bakal calon legislatif dari partai mana, kita tidak tahu,” ujar Radini pada Jumat (1/9/2023).

Pemilik akun tersebut, kata Radini hanya memviralkan dan tak secara spesifik menyebut nama maupun partainya.

"Dalam informasi yang diunggah di media sosial, dia hanya mengatakan hanya terjadi di Kalimantan Selatan," tambahnya.

Radini menambahkan, pemilik akun merupakan kunci agar kasus ini bisa diketahui publik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved