Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD : Pengunggah Beri Klarifikasi, Bawaslu Turun Tangan

Dalam video tersebut, pengunggah menyoroti etika caleg yang tidak tepat dalam menempatkan tujuan berpolitiknya.

|
Capture Tiktok
Viral sajadah untuk sarana kampanye. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan sebuah sajadah digunakan untuk alat kampanye oleh seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pengunggah menyoroti etika caleg yang tidak tepat dalam menempatkan tujuan berpolitiknya.

Baca juga: Viral Sajadah Dijadikan Alat Kampanye di Kalimantan Selatan, Ada Bordir Tulisan di Tempat Sujud

Belakangan pengunggah memberikan klarifikasi terkait sajadah yang viral tersebut.

Pemilik akun menegaskan bahwa bordir nama caleg dan partai tertera di bagian belakang sajadah.

Tetapi kala itu, ia menggunakan sajadah tersebut dengan posisi terbalik sehingga nama caleg itu pun terlihat.

"Ketika saya gunakan bersama teman-teman memang posisinya saya gunakan secara terbalik. Itu adalah pendapat masing-masing. Ada yang mewajarkan dan ada yang tidak mewajarkan," tuturnya.

Selain itu, pemilik akun juga menjelaskan bahwa caleg DPRD tersebut bukanlah peserta yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.

"Setelah saya tanya ke pemilik sajadah, sajadah itu bukan alat kampanye di tahun ini, tetapi di tahun-tahun sebelumnya," ungkap pemilik akun.

Meski demikian, pemilik akun enggan menjelaskan lebih detail agar tidak membongkar data pribadi sang caleg.

"Saya tidak akan menyebutkan tahun kampanyenya, karena netizen akan mencari personalnya. Saya kira itu adalah hal yang tidak sehat juga," jelasnya.

Diselidiki Bawaslu

Dikutip Kompas.com, pihak bawaslu melakukan penelusuran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat dimintai keterangan.

"Kami akan melakukan penelusuran," tegas Aries, Senin (28/8/2023) malam.

Ia mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.

Sebab, menurutnya, sajadah tidak dikategorikan sebagai alat untuk berkampanye.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah," jelas Aries.

Terkait beredarnya video tersebut, Aries menilai bahwa kampanye menggunakan sajadah sama sekali tidak beretika.

Aries mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.

"Secara etika kurang pas sebab dalam shalat ini terkait kekhusyukan. Kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Miliaran Rupiah untuk Merakit Bom, Modusnya Buat Beli Sajadah

Bawaslu bentuk tim khusus

Bawaslu Kalsel akan membentuk tim untuk mencari kebenaran dari video tersebut.

Termasuk memanggil pemilik akun yang pertama kali memviralkan video itu untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, dikutip dari Kompas.com.

Hingga saat ini, Radini belum bisa memastikan siapa calon legislatif yang menggunakan sajadah untuk berkampanye tersebut.

"Kita tidak tahu lokasinya itu di mana, apakah di kabupaten mana, terus bakal calon legislatif dari partai mana, kita tidak tahu,” ujar Radini pada Jumat (1/9/2023).

Pemilik akun tersebut, kata Radini hanya memviralkan dan tak secara spesifik menyebut nama maupun partainya.

"Dalam informasi yang diunggah di media sosial, dia hanya mengatakan hanya terjadi di Kalimantan Selatan," tambahnya.

Radini menambahkan, pemilik akun merupakan kunci agar kasus ini bisa diketahui publik.

Jika nama calegnya telah diketahui, maka tak menutup kemungkinan akan dipanggil Bawaslu Kalsel untuk memberikan keterangan.

"Dalam tujuh hari kerja, Jumat depan bisa dikonfirmasi kembali teman-teman media dari hasil tim penelusuran,” pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Miliaran Rupiah untuk Merakit Bom, Modusnya Buat Beli Sajadah

Kata pengamat

Mengutip dari BanjarmasinPost.co.id, fenomena sajadah sebagai media promosi oleh bacaleg ini dianggap hal yang tidak etis dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M Riduansyah Syafari.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar etika politik.

“Saking pengen dikenal, sampai etik politik jadi ditabrak, tidak ada rambu-rambunya lagi,” ucapnya, Rabu (30/8/2023).

Riduansyah menyebut fenomena serupa sudah sering terjadi menjelang pesta demokrasi.

"Ini bisa sebagai menguji kedewasaan bacaleg 2024, apakah siap dengan kedewasaan politik jujur dan adil yang sudah lama dicanangkan jauh sebelum orde reformasi atau hanya slogan saja," ujarnya.

Dari kasus ini, Riduansyah menilai pentingnya pendidikan politik yang tidak megedepankan politik praktis melainkan, politik visioner.

Di sisi lain, dia merasa masyarakat sudah lebih cerdas dalam menilai gaya politik masing-masing bacaleg, khususnya di kawasan perkotaan.

“Permasalahan ini saya kira tidak bisa diserahkan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun kepada Bawaslu sebagai wasit dan pengawas, tetapi wajib bersinergi dengan berbahai pihak lain,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Syaiful Riki, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved