Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pengamat Soroti Pemanggilan Cak Imin oleh KPK: Kalau Menolak Cawapres Anies Diduga Tidak Jadi Target

Kabar pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan.

TribunSolo.com / Istimewa dan Tribun Jateng/Hermawan Handaka
KOLASE FOTO : Sosok Anies Baswedan (kiri), dan Muhaimin Iskandar (kanan) 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan.

Dikabarkan KPK bakal memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Cak Imin Ternyata Tak Pamit ke PAN dan Golkar saat Maju Jadi Cawapres Anies Baswedan, Ini Alasannya

Berdasarkan sumber internal KPK panggilan kepada Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu dilayangkan sejak Minggu lalu.

Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023.

Menyoroti pemanggilan ini, Sosiolog, Musni Umar Musni Umar menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan dunia politik.

Sebab Cak Imin dipanggil hanya berselang beberapa hari setelah dideklarasikan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan. 

Hal tersebut disampaikan Cak Imin dalam status twitternya @musniumar berjudul 'KPK DAN HUKUM ALAT SANDERA POLITIK' pada Senin (4/9/2023).

Dalam postingannya, Musni Umar menyebut kasus dugaan korupsi yang terjadi ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja RI itu diduganya sandera politik. 

"Kasus tersebut diduga keras sebagai sandera politik. Setidaknya ada 5 (lima) alasannya," tulis Musni Umar pada Senin (4/9/2023).

Pertama, lanjutnya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 12 tahun silam. 

Ketika itu, Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja RI dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).  

"Kalau bukan sandera politik mengapa dalam kurun waktu yang cukup lama tidak diselesaikan," tanya Musni Umar.

Kedua, kasus tersebut menurutnya sarat dengan kepentingan politik. 

Alasannya karena hanya berselang beberapa beberapa hari setelah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dideklarasikan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sebagai Capres dan Cawapres 2024, Cak Imin langsung dipanggil penyidik KPK.

Ketiga, surat perintah penyelidikan (sperindik) sudah dikeluarkan pada bulan Agustus 2023. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved