Viral
Nasib 3 Mahasiswi di Padang yang Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Sosoknya Jadi Tersangka
Beberapa waktu lalu sempat viral video tiga wanita mencekoki kucing dengan miras.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral video tiga wanita mencekoki kucing dengan miras.
Diketahui kejadiannya terjadi di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang, Minggu (3/9/2023) malam.
Baca juga: Viral Mahasiswa IAIN Gorontalo Wisuda Sendirian: Orang Tua Sampai Telpon 30 Kali, Ini Penyebabnya
Usai videonya viral, aksi mereka menimbulkan reaksi keras dari netizen dan pecinta kucing di Padang.
Ketiga pelaku meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, kasus itu tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dikutip dari Kompas.com, Polresta Padang, Sumatera Barat, menetapkan tiga mahasiswi di Padang yang mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras menjadi tersangka.
Baca juga: Viral Gibran Beri Gantungan Kunci Upin Ipin ke Bupati Kendal, Dico: Saya Enggak Terima Besok Balas
Ketiga mahasiswi berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22) itu dijerat Pasal 302 KUHP Tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400.000.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Rabu (6/9/2023).
Dedy mengatakan, ketiga mahasiswi itu tidak ditahan karena melakukan tindak pidana ringan (tipirng).
"Tidak ditahan karena tipiring. Berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Dedy.
(Kompas.com)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.