Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib 3 Mahasiswi di Padang yang Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Sosoknya Jadi Tersangka

Beberapa waktu lalu sempat viral video tiga wanita mencekoki kucing dengan miras.

(TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)
(Kiri) Kucing yang dicekoki miras. (Kanan) Tiga wanita yang cekoki kucing dengan miras. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral video tiga wanita mencekoki kucing dengan miras.

Diketahui kejadiannya terjadi di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang, Minggu (3/9/2023) malam.

Baca juga: Viral Mahasiswa IAIN Gorontalo Wisuda Sendirian: Orang Tua Sampai Telpon 30 Kali, Ini Penyebabnya

Usai videonya viral, aksi mereka menimbulkan reaksi keras dari netizen dan pecinta kucing di Padang.

Ketiga pelaku meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, kasus itu tetap berlanjut ke ranah hukum.

Dikutip dari Kompas.com, Polresta Padang, Sumatera Barat, menetapkan tiga mahasiswi di Padang yang mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras menjadi tersangka.

Baca juga: Viral Gibran Beri Gantungan Kunci Upin Ipin ke Bupati Kendal, Dico: Saya Enggak Terima Besok Balas

Ketiga mahasiswi berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22) itu dijerat Pasal 302 KUHP Tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400.000.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Dedy mengatakan, ketiga mahasiswi itu tidak ditahan karena melakukan tindak pidana ringan (tipirng).

"Tidak ditahan karena tipiring. Berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Dedy.

(Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved