Viral
Bentrokan di Pulau Rempang Batam, Warga Ingin Pertahankan Sebagian Kecil Lahan untuk Tanah Adat
Bentrokan antara warga dengan aparat pecah di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pecah, Kamis (7/9/2023) pagi kemarin.
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM- Penolakan Pembangunan proyek nasional Rempang Eco City berujung bentrok.
Bentrokan antara warga dengan aparat pecah di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pecah, Kamis (7/9/2023) pagi kemarin.
Sedangkan duduk perkara bentrokan dipicu adanya warga yang menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Bulu Sukoharjo, Api Hanguskan 2 Hektare Kebun Jati dan Semak Belukar
Baca juga: Kelakuan Tiga Pelajar di Makassar Bikin Geleng-geleng, Gasak Motor Tetangganya Buat Foya-foya
Buntutnya, warga dari belasan kampung adat di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, terancam direlokasi dari tanah kelahiran mereka.
Total ada 10.000 warga dari 16 kampung adat dilaporkan terdampak Rempang Eco City.
Pada Juni 2023 lalu, perwakilan dari warga kampung adat Pulau Rempang menyampaikan keluhan mereka kepada Fraksi PKB DPR RI.
Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yanuar Prihatin dan Anggota Fraksi PKB Ratna Juwita di ruang Fraksi PKB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Rusli Ahmad sebagai perwakilan warga 16 kampung adat Pulau Rempang mengatakan pihak terancam dengan rencana relokasi warga.
Ia berharap, hak-hak sebagai warga atas tanah bisa dipenuhi.
"Kami merasa terancam dengan rencana relokasi warga 16 Kampung Tua untuk kepentingan pengembangan industri dari pihak swasta. Kami berharap Fraksi PKB bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami atas tanah maupun hak untuk hidup dengan layak di tanah kelahiran kami," ucapnya.
Ia mengungkapkan, relokasi warga dari 16 kampung adat tersebut bisa berikan dampak negatif, seperti hilangnya pekerjaan ribuan kepala keluarga hingga potensi konflik horizontal di lokasi baru.
"Kami menyayangkan sikap pemerintah kota Batam yang seolah lebih berpihak kepada kepentingan swasta daripada kami sebagai warga mereka," katanya.
Rusli mengatakan, pihaknya tak menghalangi pengembangan industri, tapi ia meminta untuk pihak swasta mengelola tanah yang bukan tanah adat.
"Kami tidak menghalangi rencana pengembangan industri, toh kebutuhan lahan kami dari 16 kampung adat kami hanya sekitar 1.000 hektare, padahal pihak swasta mendapatkan izin mengarap lahan hingga 17.000 hektare. Kembangkan saja industri di 16.000 hektare di luar lahan kami," katanya.
Warga Pulau Rempang juga pernah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak direlokasi dalam proses pengembangan proyek bernama Rempang Eco City tersebut.
Rempang Eco City sendiri akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga Rempang yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam, Petrus Selestinus dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Pada prinsipnya warga tidak menolak pengembangan Rempang Eco City. Mereka mendukung program tersebut tetapi mereka menuntut agar pengembangan tersebut tanpa harus merelokasi warga dan juga meminta agar hak-haknya terpenuhi," kata Petrus.
Menurut Petrus, tuntutan warga ini sudah sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan hukum tanah nasional (UU Agraria) yakni pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
Dimana di dalamnya, menurut Petrus, mengandung unsur keadilan, kemanusiaan, kepastian, kemanfaatan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai hidup berbangsa dan bernegara.
"Jadi, itu penegasan dari UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berikut penjelasannya yang menempatkan warga pemilik tanah, penggarap, penghuni berikut tanamannya sebagai pihak yang berhak mendapat ganti rugi yang adil dan layak dalam kesetaraan," tandas Petrus.
Karena hal tersebut, Petrus meminta Jokowi untuk turun tangan memastikan BP Batam dan PT MEG memenuhi tuntutan warga sehingga pengembangan Rempang Eco City tetap berjalan.
"Gunakan pendekatan hukum dan humanis karena pada dasarnya warga mendukung pengembangan Rempang Eco City dengan syarat mereka tidak direlokasi dan mereka mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil," imbuh Petrus.
Warga Rempang Blokade Jalan di Jembatan 4 Barelang
Pada Senin 21 Agustus 2023 lalu, ratusan masyarakat Rempang blokade jalan di Jembatan 4 Barelang.
Warga berkumpul untuk mengadang tim dari BP Batam yang ke lokasi proyek untuk melakukan pengukuran lahan.
Tokoh Masyarakat Pulau Rempang, Suwardi mengatakan, blokade tersebut tidak akan terjadi apabila dari instansi terkait mau membahas proyek pengembangan lewat musyawarah.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pengembangan, alangkah lebih baiknya dilakukan dulu pertemuan antara BP Batam, pengembang, dan masyarakat.
"Jika ada itikad baik, kami warga Rempang Galang pasti dukung. Kami harapkan BP Batam, pengembang, masyakarat hadir dan duduk bersama," kata Suwardi saat dihubungi Tribun Batam.
Lalu, pengukuran lahan dan pemasangan patok juga akan kembali dilakukan kemarin, Kamis (7/9/2023).
Namun, warga kembali mencegat polisi dan Satpol PP serta TNI di Jembatan 4 Barelang yang akan melakukan pemasangan patok.
Bahkan, mengutip TribunBatam.id, personel Brimob Polda Kepri dikerahkan untuk mencegah aksi anarkis.
"Brimob maju Brimob," sebut sejumlah anggota yang bertugas di sana.
Gas air mata juga dikeluarkan oleh pihak berwajib untuk mengurai massa.
"Kami imbau kepada saudara-saudaraku untuk membubarkan diri," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sambil menggunakan pengeras suara, Kamis (7/9/2023). (*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.