Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Bikin 50 Hektar Sabana di Bromo Ludes, Manager WO Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- Manager wedding organizer orang yang paling bertanggung jawab atas terbakarnya padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Kompas.com
AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bromo. (KOMPAS.com/Ahmad Faisol) 

TRIBUNSOLO.COM- Manager wedding organizer (WO) orang yang paling bertanggung jawab atas terbakarnya padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Manager WO berinisial AWEW (41) itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas ludesnya 50 hektar lahan gunung Bromo itu. 

Baca juga: Viral Foto Prewed Berlatar Api di Bukit Teletubbies, Dituding Penyebab Kawasan Bromo Kebakaran

Baca juga: Nasib 6 Pengunjung yang Nyalakan Flare untuk Foto Prewedding di Bromo, Sudah Diamankan Polisi

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, petugas mengetahui adanya kebakaran lahan dan padang sabana di Bukit Teletubbies Bromo pada Rabu (6/9/2023) siang.

Mulanya pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melaporkan kejadian tersebut.

Namun, saat tiba di lokasi, polisi mendapati api telah meluas.

Saat itu, diketahui pula adanya aktivitas foto prewedding dengan menggunakan flare.

"Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan, sedangkan satu flare gagal lalu meletup. Letupan itulah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Polisi mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran. Mereka adalah pasangan pengantin dan kru wedding organizer.

Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera.

Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.

Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.

Bromo ditutup total

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved