Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Calon Pengantin yang Lakukan Prewedding Pakai Flare di Bromo, Kini Dikenai Wajib Lapor

Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

tangkap layar video
Enam pengunjung di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih santai gelar prewedding meski api berkobar di belakang mereka, akibat nyala flare, 2023. 

TRIBUNSOLO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

Baca juga: Roy Suryo Soroti Foto Prewedding di Bromo Picu Kebakaran: Kalau Hanya Background Asap Bisa Photoshop

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo.

AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, nasib dua calon pengantin yang melakukan aktivitas prewedding tersebut.

Diiketahui pasangan tersebut dan tiga kru wedding organizer dikenakan wajib lapor dalam kasus kebakaran di Bromo.

"Kedua calon pengantin yang menjalani sesi prewedding dikenai wajib lapor," tandas Wisnu, Jumat (8/9/2023).

Tersangka belum bertambah

Sejauh ini, kata Wisnu, belum ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Satu tersangka adalah AWEW (42), manajer wedding organizer yang merupakan penanggung jawab.

"Belum ada penambahan tersangka. Tersangkanya masih satu orang, yaitu AWEW, manajer wedding organizer asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur," ujar Wisnu.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Kawasan Bromo karena Foto Prewedding, 50 Hektare Padang Savana Terbakar

Gandeng ahli pidana

Untuk mendalami kasus tersebut, Wisnu menambahkan, kepolisian masih memintai keterangan sejumlah pihak seperti sopir jip dan pihak TNBTS.

Bahkan kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan ahli pidana.

"Jadi kami meminta keterangan sejumlah pihak dan terus melakukan olah TKP. Dengan kejaksaan dan ahli pidana kami sebatas koordinasi," tambah Wisnu.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved