Istri Potong Alat Kelamin Suami
Di Balik Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Sementara Tinggal di Kantor Kuasa Hukum YC
Sosok IPN (20), korban kasus istri potong alat kelamin suami, saat ini tidak tinggal di Bali ataupun orang tuanya di Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sosok IPN (20), korban kasus istri potong alat kelamin suami, saat ini tidak tinggal di Bali ataupun orang tuanya di Solo.
Dia sementara ini tinggal di kantor kuasa hukum terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami, Asri Purwanti.
IPN sudah tinggal di sana lebih kurang 2 pekan.
Itu bermula setelah pernyataan damai antara IPN dan istrinya yang sekaligus terdakwa dalam kasus itu, YC (34).
IPN pun menghubungi langsung Asri dan menceritakan kondisinya.
Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Berharap YC Bebas, Terdakwa Siap Penuhi Perjanjian Damai
Namun demikian, Asri tidak bisa merinci permasalahan yang tengah dihadapi IPN.
"Jadi setelah dia menyatakan mau damai itu, korban menghubungi saya. Curhat bila tidak diterima keluarganya," kata Asri, Senin (11/9/2023).
"Akhirnya dia datang ke kantor. Soal permasalahan apa (korban dengan keluarga) dia tidak cerita. Yang jelas sekarang dia saya tampung, kemudian kebutuhan pribadi serta kelerluan kontrol saya penuhi," tambahnya.
Asri mengatakan dirinya sementara ini mengizinkan IPN tinggal di kantor miliknya.
"Sementara saya support dulu agar (IPN) benar-benar sembuh. Sembari mengembalikan mental dia lagi," jelas Asri.
Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Tuntutan JPU Tak Sesuai Keinginan Korban, Ingin Istri Bebas
"Nanti setelah mental mereka siap, baru terserah apakah akan stay di Solo, atau pulang ke Bali," tambahnya.
Asri menerangkan, dirinya merasa iba saat mendengar curhatan korban setelah menjadi korban kasus yang ia tangani ini.
"Karena memang seperti yang saya sampaikan dalam Pledoi, bahwa korban butuh perawatan untuk menunjang kesehatannya. Baik secara fisik dan mental agar segera bisa pulih," terang dia.
"Kemudian saya meminta setelah putusan inkrah, tidak ada permasalahan lagi, tidak ada restitusi dari pihak manapun. Agar mereka bisa kembali menjalani rumah tangga dengan bahagia," imbuhnya.
Melihat fakta-fakta itu, Asri pun berusaha agar kliennya bisa dibebaskan terlebih lagi karena sudah adanya surat perjanjian damai antara korban dengan terdakwa.
"Dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi klien kami, dan klien kami siap menyanggupi apa yang ada pada perjanjian yang dibuat sendiri oleh korban tanpa ada intervensi dari pihak manapun," katanya.
(*)
NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara |
![]() |
---|
Janji YC, Terpidana Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Seumur Hidup Melayani Suami |
![]() |
---|
Potret Sidang Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Penuh Haru, YC & IPN Berpelukan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Istri Potong Alat Kelamin Suami Ogah Terima Korban Lagi, Ini Katanya ke Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.