Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Di Balik Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Sementara Tinggal di Kantor Kuasa Hukum YC

Sosok IPN (20), korban kasus istri potong alat kelamin suami, saat ini tidak tinggal di Bali ataupun orang tuanya di Solo. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
YC (baju putih) menggandeng tangan IPN (baju batik) setelah sidang lanjutan kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sosok IPN (20), korban kasus istri potong alat kelamin suami, saat ini tidak tinggal di Bali ataupun orang tuanya di Solo

Dia sementara ini tinggal di kantor kuasa hukum terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami, Asri Purwanti. 

IPN sudah tinggal di sana lebih kurang 2 pekan. 

Itu bermula setelah pernyataan damai antara IPN dan istrinya yang sekaligus terdakwa dalam kasus itu, YC (34). 

IPN pun menghubungi langsung Asri dan menceritakan kondisinya. 

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Berharap YC Bebas, Terdakwa Siap Penuhi Perjanjian Damai

Namun demikian, Asri tidak bisa merinci permasalahan yang tengah dihadapi IPN. 

"Jadi setelah dia menyatakan mau damai itu, korban menghubungi saya. Curhat bila tidak diterima keluarganya," kata Asri, Senin (11/9/2023).

"Akhirnya dia datang ke kantor. Soal permasalahan apa (korban dengan keluarga) dia tidak cerita. Yang jelas sekarang dia saya tampung, kemudian kebutuhan pribadi serta kelerluan kontrol saya penuhi," tambahnya. 

Asri mengatakan dirinya sementara ini mengizinkan IPN tinggal di kantor miliknya. 

"Sementara saya support dulu agar (IPN) benar-benar sembuh. Sembari mengembalikan mental dia lagi," jelas Asri.

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Tuntutan JPU Tak Sesuai Keinginan Korban, Ingin Istri Bebas

"Nanti setelah mental mereka siap, baru terserah apakah akan stay di Solo, atau pulang ke Bali," tambahnya. 

Asri menerangkan, dirinya merasa iba saat mendengar curhatan korban setelah menjadi korban kasus yang ia tangani ini.

"Karena memang seperti yang saya sampaikan dalam Pledoi, bahwa korban butuh perawatan untuk menunjang kesehatannya. Baik secara fisik dan mental agar segera bisa pulih," terang dia.

"Kemudian saya meminta setelah putusan inkrah, tidak ada permasalahan lagi, tidak ada restitusi dari pihak manapun. Agar mereka bisa kembali menjalani rumah tangga dengan bahagia," imbuhnya.

Melihat fakta-fakta itu, Asri pun berusaha agar kliennya bisa dibebaskan terlebih lagi karena sudah adanya surat perjanjian damai antara korban dengan terdakwa. 

"Dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi klien kami, dan klien kami siap menyanggupi apa yang ada pada perjanjian yang dibuat sendiri oleh korban tanpa ada intervensi dari pihak manapun," katanya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved