Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

BNPB Soroti Denda Pembakar Kawasan Bromo Cuma Rp 1,5 Miliar: Kurang, Biaya Pemadaman Rp 200 Juta/Jam

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.

(Dok. BPBD Kabupaten Malang)
Tornado api muncul di tengah menggilanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) TNBTS, Minggu (10/9/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mengamankan enam orang, termasuk AWEW.

Baca juga: Viral Tornado Api Muncul di Kebakaran Kawasan Bromo, Berisiko Bikin Penyebaran Api Makin Luas

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.

"Dia juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu, dikutip dari tayangan KompasTV.

Diketahui, kegiatan foto prewedding itu ternyata tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies.

Padahal, setiap orang yang melakukan kegiatan di area tersebut wajib memiliki izin.

"Apabila mengajukan izin tentunya dari pengelola TNBTS akan menyampaikan situasi saat ini, apakah kering atau aman untuk menggunakan flare atau tidak," jelas Wisnu.

"Kemudian disampaikan barang-barang yang boleh digunakan dan mana yang tidak boleh," sambungnya.

Peran lain dari AWEW dalam kasus ini adalah memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding.

Hingga kini, polisi masih memeriksa lima saksi lainnya dan belum ada penambahan tersangka.

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (7/9/2023).

Sementara itu, kedua calon penganting sejauh ini dikenakan sanksi berupa wajib lapor.

Denda untuk tersangka tersebut kini disoroti oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Denda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo, Jawa Timur, disebut masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional helikopter water bombing.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved