Viral
BNPB Soroti Denda Pembakar Kawasan Bromo Cuma Rp 1,5 Miliar: Kurang, Biaya Pemadaman Rp 200 Juta/Jam
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mengamankan enam orang, termasuk AWEW.
Baca juga: Viral Tornado Api Muncul di Kebakaran Kawasan Bromo, Berisiko Bikin Penyebaran Api Makin Luas
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.
"Dia juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu, dikutip dari tayangan KompasTV.
Diketahui, kegiatan foto prewedding itu ternyata tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies.
Padahal, setiap orang yang melakukan kegiatan di area tersebut wajib memiliki izin.
"Apabila mengajukan izin tentunya dari pengelola TNBTS akan menyampaikan situasi saat ini, apakah kering atau aman untuk menggunakan flare atau tidak," jelas Wisnu.
"Kemudian disampaikan barang-barang yang boleh digunakan dan mana yang tidak boleh," sambungnya.
Peran lain dari AWEW dalam kasus ini adalah memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding.
Hingga kini, polisi masih memeriksa lima saksi lainnya dan belum ada penambahan tersangka.
Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (7/9/2023).
Sementara itu, kedua calon penganting sejauh ini dikenakan sanksi berupa wajib lapor.
Denda untuk tersangka tersebut kini disoroti oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Denda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo, Jawa Timur, disebut masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional helikopter water bombing.
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.