Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

BNPB Soroti Denda Pembakar Kawasan Bromo Cuma Rp 1,5 Miliar: Kurang, Biaya Pemadaman Rp 200 Juta/Jam

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.

(Dok. BPBD Kabupaten Malang)
Tornado api muncul di tengah menggilanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) TNBTS, Minggu (10/9/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mengamankan enam orang, termasuk AWEW.

Baca juga: Viral Tornado Api Muncul di Kebakaran Kawasan Bromo, Berisiko Bikin Penyebaran Api Makin Luas

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.

"Dia juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu, dikutip dari tayangan KompasTV.

Diketahui, kegiatan foto prewedding itu ternyata tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies.

Padahal, setiap orang yang melakukan kegiatan di area tersebut wajib memiliki izin.

"Apabila mengajukan izin tentunya dari pengelola TNBTS akan menyampaikan situasi saat ini, apakah kering atau aman untuk menggunakan flare atau tidak," jelas Wisnu.

"Kemudian disampaikan barang-barang yang boleh digunakan dan mana yang tidak boleh," sambungnya.

Peran lain dari AWEW dalam kasus ini adalah memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding.

Hingga kini, polisi masih memeriksa lima saksi lainnya dan belum ada penambahan tersangka.

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (7/9/2023).

Sementara itu, kedua calon penganting sejauh ini dikenakan sanksi berupa wajib lapor.

Denda untuk tersangka tersebut kini disoroti oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Denda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo, Jawa Timur, disebut masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional helikopter water bombing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari.

"Saya cuma akan berbicara Rp 1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih Rp 200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin masih kurang, karena seperti yang kita lihat di Gunung Arjuno itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," kata Abdul, dalam Disaster Briefing secara daring, Senin (11/9/2023) malam, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Pengemudi Pajero yang Lindas Balita di Makassar Ternyata Belum Juga Ditahan, Ini Kata Polisi

Menurutnya, 90 persen kejadian kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh perbuatan manusia.

Abdul mengungkapkan, pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum.

TNI-Polri mengkaji secara forensik sebab kejadian untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku.

Menurut Abdul, hal itu bisa menjadi evaluasi masyarakat untuk menghindari keteledoran yang bisa menyebabkan kebakaran.

Sebab, tidak hanya kerugian ekonomi, kebakaran juga menyebabkan kerugian ekologi.

"Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar, tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi," katanya.

"Mari kita jaga sama-sama lingkungan kita. Kondisi cuacanya bukan penyebab, tapi akan menjadi katalis yang sangat cepat untuk bisa membuat kebakaran terus terekalasi menjadi bencana," lanjut Abdul.

(Kompas.com/Antara.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved