Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo

Potret Rekonstruksi Pembunuhan Dosen UIN Solo : Diwarnai Perdebatan, Libatkan Kuasa Hukum Korban

Proses rekonstruksi pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said (UIN Solo), Selasa (12/9/2023) diwarnai perdebatan. 

Tayang:
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
KOLASE FOTO : Kuasa hukum korban kasus pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo (kiri), pelaku saat proses rekonstruksi pembunuhan Dosen UIN Solo (kanan). 

Kendati demikian Ainul mengatakan pembuktian terkait hal itu kembali ke pengadilan. 

Selain itu, permintaan keluarga korban, meminta tersangka dihukum dengan pasal pembunuhan berencana.

“Ini kan jelas, waktu yang dipersiapkan tersangka untuk bolak balik ke sini (Rumah TKP) dan alat (Sajam), seharusnya Pasal 340 tidak perlu di Juncto kan lagi," trang dia.

"Beda lagi kalau kasus pencurian. Itu kan jelas Waktu dan alat sudah dipersiapkan tersangka tentunya itu sudah ada niat," imbuhnya. 

Dalam rekonstruksi tersebut  yang berjalan selama sekira satu jama , terdengar sejumlah rekan dari UIN Solo bersama warga menyoraki tersangka saat dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved