Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo
Alibi Tersangka Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pura-pura Mancing Belut, Aksi Gagal Ada Ronda Malam
Keterangan baru di luar berita acara pemeriksaan (BAP) disampaikan terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Dwi Feriyanto saat sidang lanjutan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Keterangan baru di luar berita acara pemeriksaan (BAP) disampaikan terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Dwi Feriyanto saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (31/1/2024) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Oki Dwi Prasetya menyampaikan bila keterangan baru tersebut merupakan hak ingkar atau hak alibi yang dimiliki terdakwa.
Keterangan itu merupakan keterangan yang tidak terikat.
Itu karena saat sidang, terdakwa tidak disumpah dan punya hak untuk ingkar.
"Artinya terdakwa ini mempunyai hak alibi atau mempunyai hak ingkar, jadi mau menerangkan apapun ya itu terserah terdakwa, tetapi berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan sesuai barang bukti bahwa terdakwa adalah pelakunya," ucap Hendra saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (3/2/2024).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Hakim : Menyesal Hanya Lewat Mulut, Pembunuh Berdarah Dingin
Saat sidang lanjutan tersebut, terdakwa menyampaikan bila rencana pembunuhan korban, Wahyu Dian Silviani telah direncanakan korban pertama kali pada 21 Agustus 2023.
Itu setelah dirinya mendapat perkataan tidak mengenakan dari korban.
Terdakwa mengaku hendak melakukan aksi pembunuhan korban pada malam hari itu.
Dia sudah membawa pisau dari rumah dan penutup wajah atau buff.
"Sudah mempersiapkan diri dengan alibi terdakwa ini berpura-pura memancing belut untuk meninjau suasana rumah korban, tetapi juga sudah mempersiapkan satu buah pisau yang di bawa dari rumah terdakwa dan penutup wajah (Buff)" ujarnya.
Baca juga: Aksi Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pisau Diarahkan ke Leher Korban, Usai Bangun & Teriak
Namun rencana pertamanya itu gagal, sebab ada warga yang bertugas ronda malam.
Terdakwa kemudian mengurungkan niatnya dan putar balik untuk pulang.
Keterangan terdakwa terkait memancing belut tersebut tidak tertuang dalam BAP.
Sementara itu, alasan terdakwa tidak memasukan rencananya memancing belut di dalam BAP, terdakwa mengaku lupa.
UIN
UIN Solo
Dosen UIN
TribunBreakingNews
Belut
Pembunuhan Dosen UIN Solo
Wahyu Dian Silviani
Dwi Feriyanto
6 Orang Ini Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Hakim : Menyesal Hanya Lewat Mulut, Pembunuh Berdarah Dingin |
![]() |
---|
Aksi Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pisau Diarahkan ke Leher Korban, Usai Bangun & Teriak |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pembunuhan Dosen UIN Solo, Saksi Ahli Dokter Ungkap Korban Tewas Kehabisan Darah |
![]() |
---|
Pembunuhan Dosen UIN Solo, Dokter : Dian Berusaha Rebut Pisau, Pelaku Menusuk Jantung Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.