Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelatih Taekwondo Cabuli Murid

Hadir di Sidang Putusan Kasus Guru Taekwondo Cabul, Orang Tua Korban Bentangkan Spanduk di PN Solo

Ada aksi protes dari orang tua siswa korban pencabulan di PN Solo. Mereka berharap pelaku pencabulan guru taekwondo bisa dihukum berat.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Belasan orang tua korban menghadiri sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa guru Taekwondo, Donny Susanto di PN Solo, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belasan orang tua siswa korban pencabulan dengan terdakwa Donny Susanto, guru Taekwondo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023).

Kehadiran para orang tua korban tersebut bertujuan untuk mengikuti jalannya sidang putusan atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada murid didiknya di salah satu Dojang di Solo.

Dari pantauan TribunSolo.com, setidaknya ada tiga spanduk yang dibentangkan oleh para orang tua korban.

Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan kalimat yang meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.

SY (53), salah satu orang tua korban menerangkan bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya pada terdakwa.

"Harapan kita dari korban itu pasti (terdakwa) dihukum seberat-beratnya," ujar SY.

Baca juga: Sehari Sebelum Sidang Putusan Istri Potong Kelamin Suami, Keluarga Korban Datangi Pengacara Terdakwa

Bukan tanpa alasan, perbuatan Donny Susanto disebut Sari telah menghancurkan masa depan anak-anak.

"Karena ini menyangkut masa depan anak. Istilahnya menghancurkan masa depan anak dan harapan orang tua," sambungnya.

Selain itu, Sari menjelaskan bahwa tindakan tegas kepada pelaku pencabulan anak memang harus ditindak tegas agar tidak terjadi hal-hal serupa kedepannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo dengan terdakwa Donny Susanto selaku pelatih Taekwondo kembali digelar di PN Solo.

Sidang kali ini dengan agenda putusan perkara usai sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved