Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Sehari Sebelum Sidang Putusan Istri Potong Kelamin Suami, Keluarga Korban Datangi Pengacara Terdakwa

Pihak keluarga menegaskan tidak mau menerima kembali korban. Dan pihak keluarga masih marah terhadap korban dan terdakwa sampai saat ini

TribunSolo.com/Andreas Chris
Tim kuasa hukum terdakwa kasus istri potong alat vital suami saat ditemui di PN Solo, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keluarga IPN (20), korban kasus istri potong alat vital suami sempat mendatangi kuasa hukum terdakwa YC (34) sehari sebelum sidang putusan.

Asri Purwanti, kuasa hukum terdakwa, menerangkan bahwa keluarga IPN mendatang rumah kediamannya pada Senin (11/9/2023) sore.

Ia mengatakan bahwa dirinya didatangi oleh ibu dan adik kandung korban, IPN.

Hal ini cukup membuat Asri kaget, pasalnya, keluarga kandung korban sudah tidak peduli.

Dalam pertemuan saat itu, Asri masih memiliki harapan agar keluarga IPN mau menerima dan merawat korban.

Namun alangkah terkejutnya Asri saat mendengar jawaban dari pihak keluarga.

"Saya tanyai bagaimana sebagai orangtua yang melahirkan, apa mau masih mau menerima korban. Kemudian dijawab tetap tidak mau menerima korban lagi," ujar Asri, Selasa (12/9/2023) siang.

Baca juga: Pembacaan Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Dipercepat, Jadi 12 September 2023

Baca juga: Penyesalan YC, Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, Berharap Bisa Bebas dan Rawat IPN

Lebih lanjut, Asri menerangkan bahwa pihak keluarga masih marah terhadap korban dan terdakwa sampai saat ini.

Bahkan keluarga korban meminta agar terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai ganti biaya operasi IPN.

"Intinya, meminta terdakwa mengembalikan uang untuk operasi korban sebesar Rp 15 juta," ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Asri mengaku sangat menyayangkan sikap keluarga korban.

Ia melanjutkan, selama persidangan berlangsung sampai saat ini, keluarga korban juga tidak pernah nampak mendukung IPN secara langsung di persidangan.

Selama dua minggu terakhir ini, korban justru dirawat oleh kuasa hukum terdakwa di tempat yang disediakan Asri.

Menurut Asri, hal itu yang membuat korban ingin kembali kepada istrinya.

"Keluarga tidak peduli, dan tidak mau menerima korban lagi. Saya ada bukti rekaman kemarin," tutupnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved