Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelatih Taekwondo Cabuli Murid

REAKSI Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Divonis 14 Tahun Penjara : Pikir-pikir Ajukan Banding

Terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (

TribunSolo.com/Andreas Chris
DS, guru taekwondo yang mencabuli muridnya di Kota Solo dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan Rp100 juta denda 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Donny Susanto (44) terpidana kasus pencabulan terhadap murid-murid Taekwondo di Solo di jatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim dalam Sidan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah dari jaksa yang menuntut denda Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta saat vonis.

"Menyatakan berdakwa dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, saaat sidang berlangsung.

Baca juga: DS Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran: Kurang Lama Sih

Baca juga: Gibran Sebut Korban DS Guru Taekwondo Predator Anak Lebih Dari 3, Curigai Ada Pelaku Lain

Majelis Hakim menjelaskan hukuman yang dijatuhkan ke Terdakwa karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki.

"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.

Saat sidang, Terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata Donny Susanto, setelah sidang.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputaran terdakwa.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp 10 Juta menjadi Rp 100 Juta saja. Kita menunggu dari sikap dari terdakwa. Kita sendiri sebenarnya terima tapi karena terdakwah pikir-pikir kita juga menunggu sikapnya selama 7 hari kedepan," urai Ambar Prasongko.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved