Pelatih Taekwondo Cabuli Murid
REAKSI Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Divonis 14 Tahun Penjara : Pikir-pikir Ajukan Banding
Terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Donny Susanto (44) terpidana kasus pencabulan terhadap murid-murid Taekwondo di Solo di jatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim dalam Sidan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah dari jaksa yang menuntut denda Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta saat vonis.
"Menyatakan berdakwa dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, saaat sidang berlangsung.
Baca juga: DS Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran: Kurang Lama Sih
Baca juga: Gibran Sebut Korban DS Guru Taekwondo Predator Anak Lebih Dari 3, Curigai Ada Pelaku Lain
Majelis Hakim menjelaskan hukuman yang dijatuhkan ke Terdakwa karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki.
"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.
Saat sidang, Terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata Donny Susanto, setelah sidang.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputaran terdakwa.
"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp 10 Juta menjadi Rp 100 Juta saja. Kita menunggu dari sikap dari terdakwa. Kita sendiri sebenarnya terima tapi karena terdakwah pikir-pikir kita juga menunggu sikapnya selama 7 hari kedepan," urai Ambar Prasongko.
(*)
Soal Pelaku Lain di Kasus Guru Taekwondo Predator Anak, Gibran Sudah Sampaikan ke Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Pelecehan di 3 Kota Selain Solo, Guru Taekwondo Predator Anak Bisa Dilaporkan Lagi |
![]() |
---|
Tak Cuma DS, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Murid Taekwondo di Solo Sebut Kemungkinan Ada Pelaku Lain |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Sebut Pelecehan Dilakukan di 3 Kota |
![]() |
---|
Pengakuan Orang Tua Korban Guru Taekwondo Predator Anak : Rasanya Kayak Nyawa Saya Diambil Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.