Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

SM, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Boyolali Didakwa Pasal Berlapis, Bisa Dapat Hukuman Tambahan

SM didakwa melanggar pasal 81 ayat 3 Undangan-undangan perlindungan anak, Nomor 17 tahun 2016.

TribunSolo.com/Tri Widodo
Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan SM, ayah bejat di Banyudono, Boyolali?

Iya, ayah yang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu mulai menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (13/9/2023).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan SM didakwa melanggar pasal 81 ayat 3 Undangan-undangan perlindungan anak, Nomor 17 tahun 2016.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Tony kepada TribunSolo.com.

Tak cukup disitu saja, ancaman hukuman kepada SM juga bisa lebih berat.

Terdakwa terancam mendapatkan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut.

Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja: 4 Keluarga di Kliteh Boyolali Ketar-ketir, Jalan Pengganti Tak Kunjung Dibuat

Baca juga: HP Anak Yatim Boyolali Diembat Emak-emak, Diduga Pakai Gendam, Berkedok Tanya Alamat

Sebab, terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban.

Diberitakan sebelumnya, SA gadis di Banyudono, Boyolali sudah kehilangan masa depannya.

SA dijadikan pelampiasan nafsu bejat dilakukan Ayah kandungnya sendiri.

Kasus itu terungkap, setelah korban menceritakan hal itu kepada kakaknya, pada akhir bulan Juni lalu.

Kasus pencabulan ini dilaporkan ke polisi pada

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved