Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Sosok Pikpok, Pembobol Rumah di Sragen : Residivis Pencurian, Sudah 3 Kali Beraksi

Rick Martin alias Pikpok (21) tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Dia rupanya merupakan residivis kasus pencurian. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polres Sragen
Sosok Ricki Martin alias Pikpok (21) pelaku pencurian di rumah milih Simah (41) kampung Widoro RT 41, RW 12 Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Rick Martin alias Pikpok (21) tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian

Dia rupanya merupakan residivis kasus pencurian

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan pelaku pernah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

"Pelaku kembali melakukan aksinya di sebuah rumah di kampung Widoro RT 41, RW 12 Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen," ucap Jamal.

Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah milik Simah (41).

Baca juga: Aksi Pikpok Bobol Rumah di Sragen : Pas Pemilik Tidur, Gasak Uang Rp 5 Juta, Diamankan di Toko Vape

Pelaku mencuri handphone OPPO A17k, emas, tas loreng warna hijau yang berisi uang tunai sekitar Rp 5 juta, 2 STNK, kunci kontak serep sepeda motor, 2 buku tabungan, SIM dan  kartu tanda lahir anak.

Dia mengatakan korban baru mengetahui barangnya dicuri dari korban bangun tidur dan mencari handphone miliknya yang diletakkan di atas kulkas.

Korban kemudian mengecek rumah dan melihat jendela dalam kondisi terbuka.

Kemudian unit Resmob Polres Sragen mendapatkan Informasi, dan melakukan serangkaian penyelidikan dan Pada hari Selasa (12/9/2023), sekira pukul 23.00 WIB menangkap pelaku di toko vape di Sragen Tengah, Sragen.

Baca juga: Sebelum Tutup Usia, Anggota DPRD Sragen Hariyanto Sempat Tak Sadarkan Diri dan Dirawat di RSUP Solo

"Team Resmob Melakukan Introgasi terhadap Pelaku mengakui benar malakukan Pencurian tersebut di atas sendirian," ucap dia.

Dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya berhasil menyita handphone OPPO A17k emas, 2 buah liquid, 2 buah vape dan 1 buah Tas Pinggang loreng hijau.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sragen guna Penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved