Istri Potong Alat Kelamin Suami
NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara
Pengacara atau kuasa hukum YC, Asri Purwanti, mengatakan YC selaku terpidana dan IPN yang menjadi korban akan ditampung dikantornya untuk sementara
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Yenita Charolina alias YC (32) terpidana kasus istri potong alat kelamin suami, bebas dari penjara pada Rabu (13/9/2023).
Pengacara atau kuasa hukum YC, Asri Purwanti, mengatakan YC dan IPN akan ditampung dikantornya untuk sementara waktu.
Tidak hanya itu saja, saat menjemput YC, Asri mengatakan bahwa dirinya juga membawakan baju ganti untuk istri IPN tersebut.
"Si YC ini juga saya belikan baju baru karena baju dari rutan kan saya enggak. Sementara saya tampung dulu," ungkap Asri, saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (13/9/2023).
Asri menceritakan, bahwa IPN yang merupakan pemeluk agama Hindu juga meminta bantuan dirinya untuk dibawa ke Masjid Agung Solo.
IPN disebut Asri ingin memeluk agama Islam dengan mengucap syahadat di Masjid Agung.
Namun terkait kapan waktunya, Asri tidak mengatakan dengan jelas.
"Ini rencana saya bawa langsung ke kantor, mereka mau saya bawa langsung ke Masjid Agung karena si IPN itu kan mau jadi mualaf biar disyahadatkan," jelasnya.
Baca juga: Terpidana Kasus Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Tak Punya Rumah, Kuasa Hukum Siap Tampung
Diberitakan sebelumnya, YC dipastikan bisa menghirup udara bebas sehari setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Terpidana yang telah dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim tersebut dijemput oleh sang suami yang juga korban dalam kasus ini bersama dengan kuasa hukumnya di Rutan Klas I Solo.
"Sekitar jam 13.00 WIB, terus saya jemput. Tapi penyelesaian administrasi dulu, habis itu kita jemput itu tadi," terang Asri Purwanti, kuasa hukum YC saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (13/9/2023).
Asri menambahkan bahwa dirinya juga baru mengetahui kliennya itu bebas lebih cepat dari perkiraannya.
Sebelumnya Asri menyebut YC bisa bebas sekitar tanggal 16 September mendatang.
Namun dari catatan Kejaksaan ternyata lebih cepat tiga hari.
"Ternyata setelah dihitung Bu Jaksa, hari ini keluar dikiranya tanggal 16. Yang bisa ngitung kan Bu Jaksa," sambung Asri.
Ia pun mendapat kabar untuk bisa menjemput YC di Rutan Klas I Solo baru siang tadi.
"Aku dikabari dadakan sama beliaunya tadi juga dadakan. Jam 11 tadi dikabari Bu Jaksa kalau hari ini YC sudah bebas di Rutan, silahkan jemput," urai Asri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang dijalani oleh YC, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika YC sudah bebas usai dilakukan proses eksekusi sesuai putusan dari Majelis Hakim pada hari ini.
"Penghitungannya dari pihak Rutan. Per 30 hari (sebulan) dari tanggal 16 Mei. Artinya empat bulan sama dengan 120 hari," ujar Rahayu saat dikonfirmasi.
(*)
Janji YC, Terpidana Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Seumur Hidup Melayani Suami |
![]() |
---|
Potret Sidang Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Penuh Haru, YC & IPN Berpelukan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Istri Potong Alat Kelamin Suami Ogah Terima Korban Lagi, Ini Katanya ke Pengacara |
![]() |
---|
Sehari Sebelum Sidang Putusan Istri Potong Kelamin Suami, Keluarga Korban Datangi Pengacara Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.