Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Guru Honorer Dipecat karena Bongkar Pungli Kepala Sekolah, Kini Gantian Wali Kota Pecat Kepsek

Seorang guru honorer yang biasa dipanggil Pak Reza menjadi sorotan setelah kabar pemecatannya viral di media sosial.

Istimewa via Tribunnewsbogor
Sosok guru honorer Mohamad Reza Ernanda atau akrab disapa Pak Reza menjadi sorotan setelah kabar pemecatannya viral di media sosial. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang guru honorer yang biasa dipanggil Pak Reza menjadi sorotan setelah kabar pemecatannya viral di media sosial.

Pemilik nama asli Mohamad Reza Ernanda itu adalah guru honorer yang mengajar di SDN 1 Cibeureum, Kota Bogor.

Baca juga: Buntut Dugaan Pelecehan di 3 Kota Selain Solo, Guru Taekwondo Predator Anak Bisa Dilaporkan Lagi

Kepala SDN 1 Cibeureum, Nopi Yeni memecat Pak Reza karena membongkar aksi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Reza dituding mengakses WhatsApp kepala sekolah tanpa izin dan integritasnya sebagai guru diragukan.

Hal itu diketahui dari surat pemecatan Pak Reza, yang berbunyi:

1. Mengambil tanpa hak data pribadi WhatsApp Kepala Sekolah sehingga menimbulkan konflik internal antara Kepala Sekolah dengan guru-guru.

2. Tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (Kepala Sekolah).

Usai pemberhentian guru honorer tersebut kini gantian Wali Kota Bogor Bima Arya memecat Kepala SD Cibeureum 1 Novi Yeni.

Pemecatan ini tak lepas dari tindakannya memberhentikan seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda secara sepihak. 

Reza dipecat lantaran telah membongkar adanya kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di sekolah tersebut pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023.

"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Bima dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).

Bima juga telah memerintah Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan soal pungli di sekolah seperti yang diadukan guru honorer

Bima mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Kota Bogor, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah SD Cibeureum 1 Kota Bogor terkait kasus gratifikasi dalam PPDB 2023.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Bima.

Bima menilai, berdasarkan hasil investigasi tersebut, pemecatan yang dilakukan kepala sekolah tidak beralasan.

Bahkan, sambung Bima, sang guru honorer itu berprestasi dan juga dicintai oleh murid-muridnya.

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," sebut Bima.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Sebut Pelecehan Dilakukan di 3 Kota

Pemecatan guru honorer dianulir

Atas kejadian tersebut, Bima mengambil sikap dengan menganulir pemecatan sepihak yang dilakukan kepala sekolah.

Sang guru honorer itu kini bisa kembali mengajar di sekolah tersebut.

Bima menegaskan, akan terus menindaklanjuti laporan pungli di lingkungan pendidikan, khususnya di jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan. Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tuturnya.

Sementara itu, Reza mengaku bersyukur atas pembatalan pemecatan yang diputuskan Wali Kota Bogor. Ia senang karena bisa kembali mengajar murid-muridnya.

"Alhamdulillah saya bisa kembali kepada anak-anak, karena saya membutuhkan anak-anak dan anak-anak membutuhkan saya, untuk membangun generasi penerus bangsa yang hebat luar biasa,” ucapnya.

Dirinya juga enggan berkomentar lebih banyak soal pemecatan sepihak yang diterimanya. Ia mempercayakan kasus tersebut dapat diselesaikan seadil-adilnya.

"Itu biarkan pihak kedinasan atau pihak Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi seadil-adilnya di dunia," pungkas Reza.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved